Tampilkan postingan dengan label adzan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adzan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Juli 2025

🌾 SYARAT JAMA' TAQDIM 🌾


✯ شُرُوْطُ جَمْعِ تَقْدِيْمِ : سَبْعَةٌ.
١ - ٱلْبَدَاءَةُ بِالْأُوْلٰی، أَيْ : ٱلتَرْتِيْبُ، فَيَبْدَأُ بِالصَّلَاةِ ٱلْأِوْلیٰ ( ٱلظُّهْرِ أَوِٱلْعَصْرِ ).
٢ - نِيَّةُ ٱلْجَمْعِ فِيْهَا، أَيْ : يَنْوِيْ جَمْعَ ٱلتَّقْدِيْمِ فِيْ أَثْنَآءِ ٱلصَّلَاةِ ٱلْأُوْلیٰ وَلَوْ مَعَ ٱلسَّلاَمِ، فَيَجُوْزُ فِيْ أَثْنَآءِ ٱلصَّلَاةِ كُلِّهَا، وَلَا يُسْتَرَطُ أَنْ تَكُوْنَ أَثْنَآءَ تَكْبِيْرَةِ ٱلْإِحْرَامِ فَقَطْ وَلَكِنْ ٱلْأَفْضَلُ أَنْ تَكُوْنَ أَثْنآءَهَا.

٣ - بَقَآءُ وَقْتِ ٱلْأُوْلیٰ، أَيْ : لَايَجُوْزُ جَمْعُ لَهُ ٱلْجَمْعُ إِلَّا إِذَا بَقيَ زَمَنٌ مِنْ وَقْتِ ٱلصَّلَاةِ ٱلْأُوْلیٰ يُمْكِنُهُ أَدَاءُ ٱلصَّلَاتَيْنِ.

۞ Syarat Jama' Taqdim ada Tujuh :
1. Memulai jama' dengan sholat yang pertama, yaitu tertib dengan melakukan sholat dhuhur atau msghrib dulu.
2. Niat jama' saat sholat yang pertama, yaitu niat jama' taqdim saat sholat yang pertama meskipun saat salam. Sehingga niat boleh dilakukan di tengah-tengah sholat yang pertama, tidak di syaratkan harus saat takbirotul ihrom saja, namun yang utama dilakukan saat takitotul ihrom.
3. Waktu sholat pertama belum habis. Tidak diperbolehkan melaksanakan jama' taqdim, kecuali kedua sholat yang dijama' bisa dilaksanakan sebelum waktu sholat yang pertama habis.

٤ - ٱلْمُوَالَاةُ بَيْنَهُمَا، أَيْ لَايَطُوْلُ ٱلْفَصْلُ بَيْنَ ٱلصَّلَاتَيْنِ، فَإِنْ طَالَ ٱلْفَصْلُ عُرْفًا - وَبَعْضُهُمْ قَدَّرَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ - لَمْ يَجُزِ ٱلْجَمْعِ.
٥ - ظَنُّ صِحَّةِ ٱلْأُوْلیٰ، فَلَا يَجُوْزُ ٱلْجَمْعُ مَعَ بُطْلَانِ ٱلصَّلَاةِ ٱلْأُوْلیٰ.
٦ - دَوَامُ ٱلْعُذْرِ إِلیٰ تَمَامِ الْإِحْرَامِ بِالثَّانِيَةِ، أَيْ : يَسْتَمِرُّ سَفْرُهُ ( عُذْرُهُ )إِلیٰ نِهَايِةِ تَكْبِيْرَةِ ٱلْإِحْرَامِ لِلصَّلَاةِ الثَّانِيَةِ، فَلَوْ إنْقَطَعَ سَفْرُهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَلَا يَجُوْزُ لَهُ الْجَمْعُ، بَلْ يُصَلِّي ٱلثَّانِيَةَ فِيْ وَقْتِهَا.
٧ - ٱلْعِلْمُ بِجَوَازِ ٱلْجَمْعِ : بِأَنْ تَتَوَفَّرَ بَقِيَّةُ ٱلشُّرُوْطِ، وَذَلِكَ بِأَنْ يَكُوْنَ سَفْرُهُ طَوِيْلًا مُبَاحًا، وَأَنْ يَخْرُجَ مِنَ ٱلْبَلَدِ، ( بِتَجَاوُزِ ٱلسُّوْرِ أَوِٱلْعُمْرَانِ ).

4. Terus-menerus diantara kedua sholat, yaitu tidak ada pemisah yang lama secara urf. diantara keduanya. Jika terpisa secara urf, tidak diperbolehkan jama' taqdim. Sebagian ulama' memperkirakan pemisah yang lama dengan masa yang cukup untuk melaksanakan dua rokaat yang minimal.
5. Mempunyai dugaan bahwa sholat yang pertama shah. Maka tidak diperkenankan jama' taqdim jika sholat yang pertama tidak shah. 
6. Dalam keadaan udzur (bepergian) hingga selesai melaksanakan takbiratul ihram sholat yang kedua. Maksudnya ia masih berstatus musafir hingga sempurna melaksanakan takbirotul ihrom sholat yang kedua. Jika perjalanannya selesai atau terputus sebelum itu, maka tidak boleh melakukan jama', bahkan harus melaksanakan sholat kedua pada waktunya sendiri.
7. Mengetahui bahwa boleh melakukan sholat jama' dengan memenuhi syarat-syaratnya, yaitu perjalannya menempuh jarak jauh dan hukumnya tidak haram, serta sudah keluar dari desa dengan melewati batas desa atau keramaian.

كَمَا قَالَ صَاحِبُ " صَفْوَةُ الزُّبَدِ ) :
وَشَرْطُهُ : ٱلنِّيَةُ فِيْ الْأُوْلیٰ، وَمَا # رَتِّبْ، وَالْوِلَا، وَإِنْ يَتَمَمَّا.

Sebagaimana yang di ungkapkan oleh penyusun sofwatu az-Zubad :
" Syarat jama' taqdim adalah niat di shalat yang pertama, tertib, terus-menerus meskipun dengan melakukan tayammum. "
Semoga manfaat, dan mohon maaf bila terdapat kesalahan.
Kami nuqil dari kitab kuning Fiqih " ٱلتقريرات السديدة "
Bab jama' sholat halaman 319-320

والله الموفق إلی أقوم الطريق،
ٱلفقير إلی رحمة الله،
Moch Turchan Amar,
Sidoarjo, 06 Shafar 1447 H/01 Agustus 2025 M.
 ❉ ❉

Kamis, 10 Juli 2025

BERAPA PERSON SYARAT SHAHNYA UNTUK MENDIRIKAN SHOLAT JUM'AT?


وَقَدِإخْتَلَفَ فِيْ الْعَدَدِ الَّذِيْ تَنْعَقِدُ بِهِ الْجُمْعَةُ. وَلِلْعُلَمآءِ فِيْهِ خَمْسَةُ عَشَرَ قَوْلًا.

أَحَدُهَا : تَصِحُّ مِنَ الْوَاحِدِ ؛ رَوَاهُ إِبْنُ حَزْمٍ. وَتَأَمَّلُ هٰذَاالْقَوْلُ مَعَ أَنَّهُمْ  أَجْمَعُوْا عَلیٰ أَنَّ الْجَمَاعَةَ شَرْطٌ فِيْ صِحَّتِهَا كَمَا فِيْ شَرْحِ ٱلْمِشْكَاةِ لِإِبْنِ حَجَرٍ وَعِبَارَتِهِ : وَفِيهِ أَيْ قَوْلِهِ ﷺ : " أَلْجُمْعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلیٰ كُلِّ مُسْلِمٍ فِيْ جَمَاعَةٍ " أَنَّ الْجَمَاعَةَ شَرْطٌ فِيْ صِحَّتِهَا وَهُوَ إِجْمَاعٌ وَإِنَّمَا إِخْتَلَفُوْا فِيْ الْعَدَدِ الَّذِيْ تَحْصِلُ بِهِ وَمَذْهَبُنَا أَنَّهُ لَابُدَّ مِنْ أَرْبَعِيْنَ كَامِلِيْنَ.

Sedang terjadi perbedaan pandang tentang bilangan person syarat shahnya Sholat Jum'at. 

Dalam hal ini ada Lima Belas pendapat dari para Ulama' Fiqih :

- Pendapat pertama ; Shah Sholat Jum'at walau dilakukan seorang diri, menurut pendapat Ibnu Hazmi. Ternyata bila dibahas lebih detail cakupannya cukup luas maka para ulama Fiqih sepakat bahwa syarat shahnya jum'atan mekanisme mutlaq harus melalui Jama'ah sebagaimana termaktub dalam Syarah Kitab " ألْمِشْكَاةُ " karya Imam Ibnu Hajar dalam penjelasannya, berdasarkan Hadits Rosul ﷺ : Sholat Jum'at itu hukumnya wajib bagi setiap muslim dilakukan secara berjama'ah ". Sesungguhnya jama'ah Jum'at itu merupakan syarat mutlaq untuk shahnya sholat jum'at. Tentang berapa jumlah idealnya beberapa Madzhab memberikan pandangan tidak harus Empat Puluh secara sempurna.


ٱلثَّانِيُ : إِثْنَانِ كَالْجَمَاعَةِ وَهُوَ قَوْلُ ٱلنَّخَعِيُّ وَأهْلُ الظَّاهِرُ،

الثَّالِثُ : إِثْنَانِ مَعَ الْإِمَامِ عِنْدَ يُوْسُوْفِ وَمَحَمَّدٍ وَاللَّيْثِ.

الرَّابِعُ : ثَلاَثَةُ مَعَهُ عِنْدَ أَبِيْ حَنِيْفَةَ وَسُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ.

ٱلْخَامِسُ : سَبْعَةٌ عِنْدَ عِكْرِمَةٍ.

ٱلسَّادِسُ : تِسْعَةٌ عِنْدَ رَبِيْعَةٍ.

ٱلسَّابِعُ : إِثْنَاعَشَرَ عِنْدَ رَبِيْعَةِ أيّضًا فِيْ رِوَايَةِ وَمَالِكِ،

ٱلثَّامِنُ : مِثْلُهُ غَيْرُ الْإِمَامِ عِنْدَ إِسْحَاقٍ.

ٱلتَّاسِعُ : عِشْرُوّنَ فِيْ رِوَايَةِ إبْنِ حَبِيْبِ عَنْ مَالِكٍ.

ٱلْعَاشِرُ : ثَلَاثُوْنَ كَذٰلِكَ.

الْحَادِيْ عَشَرَ : أَرْبَعُوْنَ بِالْإَمَامِ عِنْدَ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ،

ٱلثَّانِيْ عَشَرَ : أَرْبَعُوْنَ غَيْرَ الْإِمَامِ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ أَيْضًا، وَبِهِ قَالَ عُمَرُ أبْنُ الْعَزِيْزِ وَطَائِفَةٌ.

ٱلثَّالِثُ عَشَرَ : خَمْسُوْنَ عِنْدَ أَحْمَدَ فِيْ رِوَايَةٍ وَحُكِيَتْ عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيْزِ.

الرَّابِعُ عَشَرَ : ثَمَانُوْنَ حَكَاهُ الْمَازِرِيُّ.

ٱلْخَامِسُ عَشَرَ : جَمْعٌ كَثِيْرٌ بِغَيْرِ حِصْرٍ.

Pendapat ke Dua : Cukup Dua Orang sebagaimana syarat syahnya jama'ah, hal ini difatwakan oleh Imam An-Nakho'i dan Ahlu ad-Dhohiri.

Pendapat ke Ketiga : Cukup Dua Orang beserta Imam, menurut Imam Abu Yusuf, Muhammad dan Laits.

Pendapat yang Empat : cukup Tiga orang beserta Imam, menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Sufyan As-Sauri.

Ke lima : Cukup Tujuh Orang menurut Ikrimah.

Ke Enam : Cukup Sembilan orang, menurut  Robi'ah.

Ke Tujuh : Cukup Dua Belas Orang, menurut Imam Robi'ah juga dan Imam Maliki.

Ke Delapan : Idem dengan pendapat no Tujuh, selain Imam Malik menurut Pendapat Imam Ishaq.

Ke Sembilan : Cukup Dua puluh orang menurut Riwayat Ibnu Habib dari Imam Malik.

Ke Sepuluh : Cukup Tiga puluh Orang sebagaimana Imam Malik.

Ke Sebelas : Minimal Empat Puluh Orang beserya Imamnya, menurut Imam Syafi'ie inilah pendapat yang paling kuat.

Ke Dua belas : Minimal Empat puluh orang exlusif Imam, menurut Imam Syafi'ie juga dengan didukung oleh oleh Umar bin Abdul Aziz dan beberapa orang Ahli Fiqqih.

Ke Tiga Belas : Cukup Lima puluh orang, menurut Imam Ahmad bin Hambal, dalam sebuah riwayat, hal demikian telah dikonfirmasikan dengan Umar bin Abdul Aziz.

Ke Empat Belas : Cukup Delapan puluh orang, menurut Imam Al-Mazariyu.

Ke Lima belas : Jumlah yang nderek Sholat Jum'at cukup membludak hingga tak terhitung jumlahnya. Itu lebih dari Syarat Shahnya Jama'ah Jum'at.

Mekaten mugi Allah ﷻ  paring ILMU YANG MANFAAT dateng kito, mohon maaf menawi wonten engkang khilaf.

Kami nuqil saking kitab Fiqih " الْبُجَيْرِمِيُّ عَلیٰ الْخَطِيْبِ " Pada Fasal Sholat Jum'at halaman 402-403

والله الموفق إلی أقوم الطريقِ،

الفقير إلی رحمة الله،

Moch Turchan Amar,

Sidoarjo, 15 Muharrom 1447 H/11 Juli 2025 M.

٭٭٭ ❉ ❉ ❉٭٭٭

Link Youtube

https://www.youtube.com/live/7YJcqvhivOc?si=XPWE2yQj6BwkHZj3

Kamis, 07 September 2023

۞ مسآئِلُ مِنْ أوقاتِ الصَّلَاةِ : Waktu Shalat

 ۞ مسآئِلُ مِنْ أوقاتِ الصَّلَاةِ :

١) ۔ يُكْرَهُ تَسْمِيَةُ المَغْربِ عِشَاءَ، وتَسْمِيَةُ العِشآءِ العتمةَ، للنَّهْيِ عَنهما ٢،

ويُكْرهُ النومُ قبلَ صلاة العشاءِ وبعد صلاة الصبح والعصر، ويُكره السَّمَرُ بكلامٍ بعد العشآءِ إلافي خيرٍ.

۞ Permasalahan۔permasalahan yang terkait dengan waktu sholat.

1. Makruh menyebut Maghrib dengan nama Isya' dan menyebut Isya' dengan nama 'Atamah karena ada larangan. Makruh tidur sebelum sholat Isya', setelah ٦sholat shubuh dan setelah sholat Ashar. Makruh ber bincang۔bincang setelah sholat Isya' kecuali dalam hal yang baik.

٢) ۔ حكْمُ مَنْ مدَّ الصلاةَ حتی وقع جزءٌ منها خارج الوقتِ : فيه تفصيلُ : 

١ ۔ تارةً يبقیٰ من الوقتِ قدرُ ما يسعُ الصلاةَ بِسُنَنِهَا : فالمدُّ خلافُ الأَوْلیٰ.

2. Terdapat perincian dalam memanjangkan pelaksanaan sholat hingga sebagiannya keluar waktu :

 a. Ketika waktu yang tersisa cukup untuk melaksanakan sholat beserta kesunnahan۔kesunnahannya, maka hukum memanjangkan adalah khilaf aula.

٢ ۔ تَارَةً يبقیٰ من الوقتِ قدرُ ما يسعُ فروضُ الصلاةِ فقطْ : فالمدُّ منْدوبٌ ١

b. Ketika waktu yang tersisa hanya cukup untuk kefardluan۔kefardluannya saja, maka hukum memanjangkan adalah sunnah.

٣ ۔ تارةً يبقی من الوقتِ قدرُ مالا يسعُ فروضَهَا : فالمدُّ حرامٌ.

c. Ketika waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan sholat kefardluan۔kefardluan sholat, maka hukumnya memanjangkan adalah harom.

٣). تكون الصلاةُ أداءً إذا أدرك ركعةً في الوقتِ، سواءٌ أكان بعذرٍ أم بغير عذرٍ، فإن لم يدركْ ركعةً في الوقت فتكون قضاءً.

3. Sholat hukumnya ada' jika dapat melaksanakan minimal satu rokaat sebelum habisnya waktu, baik ada udzur ataupun tidak. Jika tidak dapat melaksanakan satu rokaat di dalam waktu, maka statusnya adalah Qodo'.

٤). أفضلُ الأعمالِ : الصلاةُ في أول وقتها، ويحصل بالإستغال بأسباب الصلاة من دخول الوقتِ.

4. Amal perbuatan yang paling utama adalah sholat di awal waktu. Keutamaan ini bisa diraih dengan melaksanakan hal۔hal yang terkait dengan sholat sejak awal masuknya waktu.

Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf bila terdapat khilaf.

Kami nuqil dari kitab Fiqih Taqrirotus۔sadidah halaman 187۔ 188.

والله أعلم بالصواب،

من الفقير إلی رحمة الله عز وجل.

Moch Turchan Amar.

Sda, 22 Shafar 1445 H/08 September 2023 M.


Link Youtube

https://www.youtube.com/live/49n0S9g2gRI?feature=shared

https://www.youtube.com/watch?v=49n0S9g2gRI

www.mauQuta.com

https://mauquta.com/

Sabtu, 26 Januari 2019

Hasil Tugas Akhir Kuliah/Sekripsi Jadi Lahan Pekerjaan

Pernahkan Anda melihat jam digital dan penunjuk waktu sholat digital di masjid? Pernahkan Anda melihat pigura gambar masjid di rumah-rumah dihiasi jam digital dari LED? Kalau belum, datang saja ke masjid Unitomo atau masjid terdekat di kota Anda. :D

Baik, saya akan ceritakan sedikit tentang sejarah produk jam digital dan jadwal sholat tersebut dan siapa orang di balik produk tersebut.

Produk tersebut awalnya merupakan tugas akhir seorang mahasiswa MIPA Fisika ITS dengan judul "Perancangan dan Pembuatan Alat Pertanda Awal Waktu Sholat dengan suara adzan", pada tahun 2000.

Ide dasarnya adalah bagaimana membuat jadwal sholat lima waktu yang mengikuti waktu pergeseran matahari dan memperdengarkan adzan saat telah masuk waktu sholat.

Saat itu belum ada aplikasi jadwal sholat dan adzan seperti di gawai android sekarang. Jadi masih menggunakan pemrograman assembly, mikrokontroler dan memory yang ukurannya terbatas.

Hebatnya lagi, proposal penelitian tersebut mendapatkan pendanaan dari pemerintah (Dikti) dan telah dipatenkan pada tahun 2001.

Setelah si mahasiswa lulus, dia mendirikan perusahaan bernama MauQuta yang artinya, waktu yang telah ditentukan. Diambil dari surat An-nisa ayat 103, Sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman".

Si mahasiswa tersebut saat ini telah menjelma menjadi pengusaha sukses dari mengembangkan produk tugas akhirnya. Bahkan perusahaannya telah berkali-kali mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Tahun 2017 lalu, PT MauQuta Abadia mendapatkan penghargaan Paramakarya sebagai perusahaan menengah yang berhasil meningkatkan produktivitasnya.

Mahasiswa tersebut adalah Mas Lukman Bawafi . Saya mengenal beliau dari Bapak M. Sujatmiko (alm) yang kebetulan istri beliau Bu Endang (alm) adalah dosen di MIPA Fisika ITS.

Seingat saya, Mas Lukman BaBawafi sempat menjadi dosen LB di Teknik Informatika Unitomo juga. Namun saya lupa beliau mengajar apa dan tahun berapa. Kalau tidak salah, mengajar Fisika di sekitar tahun 2003-2004.

Kisah ini merupakan contoh ideal yang diharapkan pemerintah saat ini, bagaimana kampus bisa menghasilkan SDM terdidik dan mandiri. Seorang sarjana, dengan pengetahuan dan keterampilannya bisa kreatif dan inovatif mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Kisah ini juga bisa menjadi pelajaran bagi saya sebagai orang kampus, bagaimana menyusun kurikulum dan modul pembelajaran yang mampu menghasilkan sarjana yang kompeten, kreatif, inovatif dan mandiri.

Hallo Sarjana Teknik, apa kabar kalian?

Gambar diambil dari:
http://jadwal-sholat-digital.blogspot.com

Tulisan ini di ambil dari laman FB berikut

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10156904060342381&id=703827380