Tampilkan postingan dengan label Syawal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syawal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 April 2023

📕 Sejarah dan Dinamika Pemikiran Hisab Muhammadiyah


Akhir-akhir ini di kalangan masyarakat muncul pendapat bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah bersifat statis dan kurang responsif terhadap isu-isu kontemporer, bahkan global. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah merupakan antitesis terhadap pemikiran rukyat yang berkembang saat itu. Bahkan juga dinyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah tidak sesuai dengan sunnah rasulullah saw. dan dianggap bid’ah (lihat As-Sunnah, 07/VIII/1425 H/2004 M, p. 18-23).

Pernyataan-pernyataan itu merupakan sikap kritis yang perlu direspons secara positif dan asertif. Oleh karena itu pendekatan historis sangat relevan untuk digunakan dalam mengkaji persoalan tersebut.

Ilmu Hisab dalam Lintasan Sejarah
Dalam khazanah intelektual Islam klasik ilmu hisab sering disebut dengan ilmu falak, miqat, rasd, dan hai’ah. Tak jarang pula disamakan dengan astronomi atau “falak ilmi”.

Namun dalam perjalanannya ilmu hisab hanya mengkaji persoalan-persoalan ibadah, seperti arah kiblat, waktu salat, awal bulan, dan gerhana. Dr. Yahya Syami dalam bukunya yang berjudul Ilmu Falak Safhat min at-Turats al-Ilmiy al-Arabiy wa al-Islamiy (1997) memetakan sejarah perkembangan ilmu hisab menjadi dua fase, yaitu fase pra-Islam (Mesir Kuno, Mesopotamia, Cina, India, Perancis, dan Yunani) dan fase Islam.

Fase Islam ditandai dengan proses penerjemahan karya-karya monumental dari bangsa Yunani ke dalam bahasa Arab. Karya-karya bangsa Yunani yang sangat mempengaruhi perkembangan hisab di dunia Islam adalah The Sphere in Movement (Al-Kurrah al-Mutaharrikah) karya Antolycus, Ascentions of The Signs (Matali’ al-Buruj) karya Aratus, Introduction to Astronomy (Al-Madhkhal ila Ilmi al-Falak) karya Hipparchus, dan Almagesty karya Ptolomeus.

Pada saat itu, kitab-kitab tersebut tak hanya diterjemahkan tetapi ditindaklanjuti melalui penelitian-penelitian dan akhirnya menghasilkan teori-teori baru. Dari sini muncul tokoh hisab di kalangan umat Islam yang sangat berpengaruh, yaitu Al-Khwarizmi dengan magnum opusnya Kitab al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah. Buku ini sangat mempengaruhi pemikiran cendekiawan–cendekiawan Eropa dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Robert Chester pada tahun 535 H/ 1140 M dengan judul Liber algebras et almucabala, dan pada tahun 1247 H/ 1831 M diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Frederic Rosen.

Selain al-Khwarizmi, tokoh-tokoh yang ikut membangun dan mengembangkan ilmu hisab, diantaranya Abu Ma’syar al-Falakiy (w. 272 H/ 885 M) menulis kitab yang berjudul Haiatul Falak, Abu Raihan al-Biruni (363-440 H/973-1048 M) dengan kitabnya Qanun al-Mas’udi, Nasiruddin at-Tusi (598-673 H/1201-1274 M) dengan karya monumentalnya at-Tadzkirah fi ‘Ilmi al-Haiah, dan Muhammad Turghay Ulughbek (797-853 H/1394-1449 M) yang menyusun Zij Sulthani.

Karya-karya monumental tersebut sebagian besar masih berupa manuskrip dan kini tersimpan di Ma’had al-Makhtutat al-’Arabiy Kairo-Mesir.

Di Indonesia ilmu Hisab juga berkembang pesat. Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia dinyatakan bahwa ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari. Namun, menurut penelusuran penulis sebenarnya selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh hisab yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat.

Selanjutnya perkembangan ilmu hisab di Indonesia dipelopori oleh K.H. Ahmad Dahlan dan Jamil Djambek. Kemudian diteruskan oleh anaknya Siraj Dahlan dan Saadoe’ddin Djambek (1330-1398 H/ 1911-1977 M). Diantara murid Saado’eddin yang menjadi tokoh hisab adalah H. Abdur Rachim. Beliau adalah Ketua Bagian Hisab dan Pengembangan Tafsir Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Karya-karyanya yang berkaitan dengan bidang hisab diantaranya : Mengapa Bilangan Ramadan 1389 H ditetapkan 30 hari ?, Menghitung Permulaan Tahun Hijrah, Ufuq Mar’i sebagai Lingkaran Pemisah antara Terbit dan Terbenamnya Benda-benda Langit, Ilmu Falak, dan Kalender Internasional.

*Genealogi Pemikiran Hisab Muhammadiyah*

Dalam sejarah pemikiran telah nyata bahwa tidak ada suatu pemikiran yang lahir dalam posisi “telanjang” tanpa pengaruh ruang, waktu, maupun pemikiran seseorang. Pemikiran hisab Muhammadiyah juga mengalami proses seperti ini. Pemikiran ini lahir karena ada pihak-pihak tertentu yang mempengaruhinya. M.T. Arifin dalam bukunya “Gerakan Pembaharuan Muhammadiyah” menyebutkan bahwa penggunaan hisab untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal yang digagas K.H. Ahmad Dahlan merupakan respons terhadap sistem Aboge yang biasa berlaku saat itu (M.T. Arifin, 1987, p. 90).

Ahmad Dahlan tidak puas dengan pernyataan dan pujian al-Qur’an yang jelas menyebutkan “kuntum khaira ummatin” tetapi dalam realitas empirisnya masyarakat Islam Yogyakarta terkungkung oleh “rutinitas” dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Pada saat itu, menurut keyakinan dan tradisi kesultanan untuk menentukan hari Raya menggunakan sistem Aboge.
Perhitungan hari yang didasarkan atas sistem Aboge bersifat spekulatif karena hanya didasarkan atas kepercayaan, padahal untuk menentukan hari Raya perhitungannya didasarkan atas perjalanan bulan, karena itu menurut pandangan Ahmad Dahlan sistem Aboge dianggap tidak relevan dan kurang akurat.

Mengingat perbedaan antara sistem Aboge dengan sistem hisab akan membawa akibat tentang keabsahan ibadah; Ahmad Dahlan berusaha memberi penjelasan kepada Sultan Hamengkubuwono VII bahwa sistem Aboge untuk menentukan jatuhnya hari Raya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut kaidah keilmuan dan ajaran al-Qur’an, karena menurut perhitungan ilmu hisab hari Raya akan jatuh tepat pada tanggal 1 Syawal dengan ditandai munculnya hilal di ufuk sebelah Barat. Dengan demikian tidak tergantung pada ketentuan hari, bila pada saat akhir Ramadan hilal telah “kelihatan” maka keesokan harinya kaum muslimin diwajibkan berlebaran.

Berdasarkan pemahaman keilmuan tersebut; Ahmad Dahlan berusaha menyampaikan gagasannya kepada Sultan Hamengkubuwono VII. Menurut tata cara yang berlaku, maka ia mengajukan pendapatnya kepada Pimpinan Dewan Agama Islam Hukum Kraton yang dipegang Kanjeng Penghulu Khalil Kamaludiningrat, dan setelah Sultan berkenan maka Ahmad Dahlan menghadap Sultan dan diantar oleh Kanjeng Penghulu yang mempunyai kewajiban untuk hal tersebut karena jabatannya (ex officio). Seusai mendengar penjelasan Ahmad Dahlan, Sri Sultan, sosok yang dihormati masyarakat, takzim mengucapkan, berlebaranlah kamu menurut hisab atau rukyat, sedangkan grebegan tetap bertradisi menurut sistem Aboge.

Melihat kenyataan tersebut, Ahmad Dahlan “berijtihad” dan melakukan terobosan dengan menawarkan model hisab dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Gagasan Ahmad Dahlan ini kemudian dijadikan dasar bagi Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Dengan kata lain Ahmad Dahlan merupakan peletak dasar pemikiran hisab Muhammadiyah.
Fakta sejarah ini membuktikan bahwa kehadiran hisab di dalam Muhammadiyah bukan semata-mata antitesa terhadap rukyat. Namun, lebih didorong semangat keilmuan dari pada “mitos”. Dalam dokumen resmi Muhammadiyah dinyatakan bahwa untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tidak semata-mata dengan hisab, tapi juga digunakan rukyat, istikmal, dan persaksian (Perhatikan Putusan Tarjih di Medan tahun 1939).

Patut diketahui berdasarkan hasil pembacaan penulis menunjukkan bahwa model hisab yang digunakan Muhammadiyah tidak tunggal sebagaimana yang dipahami selama ini. Mula pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyat. Selanjutnya Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtima’ qabla al-ghurub. Artinya bila ijtimak terjadi sebelum ghurub (sunset) maka malam itu dan keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriah. Namun bila ijtimak terjadi setelah ghurub maka malam itu dan keesokan harinya belum dianggap bulan baru hijriah. Dengan kata lain konsep ijtima’ qabla al-ghurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam. Teori ini digunakan Muhammadiyah sampai tahun 1937 M/ 1356 H.

Pada tahun 1938 M/1357 H Muhammadiyah mulai menggunakan teori Wujudul Hilal. Langkah ini ditempuh sebagai “jalan tengah” antara sistem hisab ijtimak (qabla al-ghurub) dan sistem imkanur rukyat atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Karenanya bagi sistem wujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal satu bulan baru pada Kalender Hijriah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak tetapi juga memertimbangkan posisi hilal saat terbenam Matahari. Dengan kata lain teori wujudul hilal berusaha memadukan tuntutan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Setelah bertahun-tahun teori wujudul hilal digunakan, Muhammadiyah melakukan kajian ulang agar teori yang digunakan sesuai dengan syar’i- sains dan tuntutan zaman melalui seminar dan Munas, seperti Seminar Falak Hisab Muhammadiyah tahun 1970 M/ 1390 H di Yogyakarta, Munas Tajih ke 25 pada tahun 2000 M/1421 H di Jakarta, Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah 2002 M/1423 H di Yogyakarta, dan Munas Tarjih ke 26 pada tahun 2003 M/1424 H di Padang.
Pertemuan-pertemuan tersebut, hasilnya tetap memutuskan bahwa teori wujudul hilal masih relevan digunakan Muhammadiyah. Meskipun demikian, perlu disadari; teori wujudul hilal merupakan bangunan keilmuan yang juga memiliki kekurangan, khususnya bila terjadi wilayah Indonesia membelah menjadi dua bagian (sebagian sudah wujud dan sebagian belum wujud), seperti kasus awal Syawal 1427 H yang lalu.

Menyadari akan hal tersebut melalui diskusi yang panjang pada Munas Tarjih ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang diputuskan bahwa konsep wujudul hilal perlu dikembangkan dan dirumuskan ulang dengan mempertimbangkan kemaslahatan objektif. Dengan demikian, perbedaan internal Muhammadiyah dapat diatasi dan dapat ditumbuhkan kebersamaan.
Wa Allahu a’lam bi as-Sawab

*) Susiknan Azhari
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sumber asli di 
http://museumastronomi.com/sejarah-dan-dinamika-pemikiran-hisab-muhammadiyah/


Minggu, 03 April 2022

Hilal yang populer saat awal Ramadhan dan 1 Syawal

Sabda Nabi SAW: “Berpuasalah (dan berhari raya) karena melihat hilal. Jika tidak terlihat maka genapkanlah.”

https://www.kompas.com/sains/read/2022/04/02/180400623/dijadikan-penentu-awal-ramadhan-apa-itu-hilal-dan-mengapa-perlu-melihatnya?page=all

KOMPAS.com- Pada setiap kali momentum penentuan awal bulan Ramadhan, pasti Anda sering sekali mendengar bahwa Kementerian Agama, BMKG, ilmuwan dan masyarakat akan beramai-ramai melihat ketampakan hilal.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar, apa itu hilal yang selalu ramai diperbincangkan menjelang bulan puasa?

Hilal adalah bulan sabit tertipis yang berkedudukan rendah di atas cakrawala langit barat, dan sudah diamati tepat selepas terbenam Matahari.

Dalam agama Islam, hilal atau bulan sabit tertipis dijadikan sebagai penentu perbedaan waktu dan menentukan kapan waktu yang tepat untuk beribadah kepada Allah SWT.

Pada prinsipnya dalam menentukan 1 Ramadhan, pemerintah melalui sidang isbat yang dipimpin oleh Kementerian Agama (Kemenag) akan mempertimbangkan pendekatan hisab dan rukyatul hilal.

Untuk diketahui, pendekatan hisab adalah cara memperkirakan posisi bulan dan matahari terhadap bumi dengan proses perhitungan astronomis.

Sedangkan, pendekatan rukyat adalah aktivitas pengamatan visibilitas hilal atau bulan sabit saat Matahari terbenam menjelang awal bulan di Kalender Hijriah.

Periode Ramadhan 1443 Hijriah di tahun 2022 Masehi ini, ditetapkan pemerintah jatuh pada tanggal 3 April 2022, dikarenakan ketinggian atau ketampakan hilal yang terlalu rendah dan tidak mungkin terlihat.


Disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2022, Jumat (1/4/2022) bahwa ketinggian penampakan hilal di seluruh Indonesia pada posisi 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10.02 menit berdasarkan hisab.

Hal ini dianggap belum memenuhi kriteria jika mengacu pada MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Dalam pedoman MABIMS, untuk menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah, tinggi bulan minimal adalah 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.

“Artinya, di Indonesia ini (penampakan) hilal terlalu rendah dan tidak mungkin bisa mengalahkan cahaya syafaq, sehingga tidak mungkin untuk terlihatnya hilal,” ujar anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

Tinggi hilal adalah besar sudut yang dinyatakan dari posisi proyeksi Bulan di Horizon-teramati hingga ke posisi pusat piringan Bulan berada.

Tinggi hilal positif berarti hilal berada di atas horizon pada saat Matahari terbenam. Sedangkan, tinggi hilal negatif berarti hilal berada di bawah horizon pada saat Matahari terbenam.

Thomas menambahkan, tinggi bulan atau hilal di wilayah Jakarta kemarin hanya 1 derajat 42 menit, yang artinya tidak sesuai dengan kriteria penentuan awal Ramadhan, yang mana menjadi penentu awal puasa.


Metode melihat hilal

Astronom amatir Indonesia sekaligus Pembimbing dan Pendamping Forum Kajian Ilmu Falak (FKIK) Gombong dan Majelis Kajian Ilmu Falak (MKIF) Kebumen Jawa Tengah, Marufin Sudibyo mengatakan, setidaknya ada tiga metode yang digunakan dalam melihat hilal ini.

Metode melihat hilal yang pertama adalah dengan menggunakan mata telanjang.

“Metode pertama adalah menggunakan mata telanjang, tanpa alat bantu optik sama sekali, Sehingga, menghasilkan fenomena kasatmata-telanjang,” jelas Marufin dalam pemberitaan Kompas.com edisi 22 April 2020.

Metode kedua dilakukan dengan menggunakan alat bantu optik terutama teleskop, namun tetap mengandalkan penglihatan mata.


"Ini  menghasilkan fenomena kasatmata-teleskop,” tambahnya.

Metode terakhir adalah dengan menggunakan alat optik terutama teleskop yang terangkai dengan sensor atau  kamera.

Baca juga: Hilal Tidak Terlihat, Kapan Puasa Ramadhan 2022? Ini Kata Kemenag

“Sensor atau kamera ini memproduksi denyut elektronik yang bisa diolah sebagai citra atau gambar. Ini menghasilkan fenomena kasat-kamera,” tambahnya.

Dari ketiga metode tersebut, yang paling populer adalah penggunaan metode mata telanjang dan mata yang dibantu oleh alat optik khususnya teleskop.

Mengapa perlu melihat hilal?

Marufin menyebutkan bahwa melihat hilal dinyatakan secara tekstual dalam sabda Nabi SAW: “Berpuasalah (dan berhari raya) karena melihat hilal. Jika tidak terlihat maka genapkanlah.”

Dengan landasan itu, maka rukyatul hilal (observasi hilal) dipahami sebagai ibadah. Selain menentukan awal bulan kalender Hijriyah, hilal juga menentukan awal dua hari raya.

“Meski di sini ada sedikit perbedaan. Lembaga seperti Nahdatul Ulama berpedoman seluruh awal bulan kalender Hijriyyah harus ditentukan oleh terlihat atau tidaknya hilal, maka rukyatul hilal (observasi hilal) digelar setiap awal bulan,” papar Marufin.

Sementara itu, lembaga yang lain berpedoman rukyatul hilal cukup dilakukan hanya pada awal Ramadhan dan dua hari raya.

Baca juga: Penentuan Hilal Ramadhan 1443 H, BMKG Ungkap Potensi Hasil Rukyat Awal Puasa

Sementara di bulan-bulan kalender Hijriah lainnya tidak ditetapkan dengan rukyatul hilal,  tetapi ditetapkan berdasarkan hisab (perhitungan numerik-astronomik) yang bersandar pada sebuah kriteria yang memuat parameter-parameter minimal posisi Bulan.

“Sementara lembaga seperti Muhammadiyah berpedoman, seluruh awal bulan kalender Hijriyyah ditetapkan dengan cara hisab berdasarkan kriteria tertentu saja,” tambahnya.

Kondisi yang mempengaruhi rukyatul hilal

Kepala Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG, Rahmat Triyono, ST, Dipl.Seis, M.Sc mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam perencanaan rukyat hilal adalah perlu diperkirakan juga objek-objek astronomis.

Objek-objek astronomis yang dimaksud adalah yang selain hilal dan Matahari yang posisinya berdekatan dengan Bulan dan kecerlangannya tidak berbeda jauh dengan hilal atau lebih cerlang daripada hilal.

Baca juga: 8 Data yang Jadi Pertimbangan Penentuan Hilal Awal Ramadhan 1443 Hijriyah

Objek astronomis ini dapat berupa planet, misalnya Venus atau Merkurius, atau berupa bintang yang cerlang, seperti Sirius.

Adanya objek astronomis lainnya ini berpotensi menjadikan pengamat menganggapnya sebagai hilal.

Pada tanggal 1 April 2022, dari sejak Matahari terbenam hingga Bulan terbenam tidak ada objek astronomis lainnya yang jarak sudutnya lebih kecil daripada 10 derajat dari Bulan.

Data hilal yang diambil umumnya meliputi data posisi lokasi Matahari dan Bulan, waktu terbenam dan azimuth keduanya dari setiap wilayah di Indonesia.

Selain itu, ada juga data konjungsi bulan dan posisi bulan relatif terhadap matahari (elongasi), serta kecerlangan bulan (FI Bulan