Tampilkan postingan dengan label rukyat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rukyat. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2026

HISAB VS RUKYAT


*MENGAPA RUKYAT TETAP MENJADI HUJJAH TERKUAT DALAM FIQIH ISLAM?*

Setiap menjelang penentuan awal Ramadhan atau Syawal, linimasa kita sering kali diramaikan oleh perdebatan abadi: Tradisi vs Sains. Di satu sisi, metode observasi visual (Rukyat) kerap dituduh sebagai cara "kuno" yang mengabaikan kepastian sains. Sementara itu, perhitungan astronomis (Hisab Murni) ditawarkan sebagai solusi modern yang diklaim lebih rasional.

Namun, jika kita membedah anatomi argumen kedua kubu menggunakan pisau analisis ushul fiqh, benarkah mempertahankan rukyat berarti anti-sains? Mari kita urai satu per satu mengapa jumhur (mayoritas) ulama tetap menjadikan rukyat sebagai fondasi utama.

1. Bantahan Mitos: "Rukyat Sekadar Alat Bantu (Wasilah)"

Kubu hisab sering berargumen bahwa melihat bulan hanyalah alat bantu. Karena sekarang ada teknologi hisab yang lebih canggih, alat lama boleh ditinggalkan.

Faktanya, logika ini mereduksi dimensi ibadah (ta'abbudi). Nabi SAW bersabda tegas: "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya." Jika syariat hanya peduli pada "wujudnya bulan secara astronomis", redaksinya tentu "Berpuasalah jika bulan baru telah tiba". Syariat dengan sengaja mengaitkan kewajiban puasa dengan aktivitas manusia, yaitu melihat. Artinya, aktivitas rukyat itu sendiri adalah bagian dari ibadah, bukan sekadar alat ukur yang bisa digantikan sepenuhnya oleh rumus matematika.

2. Bantahan Analisis Linguistik: "Ru'yah Bisa Berarti Mengetahui dengan Ilmu"

Ada argumen yang mengatakan bahwa kata ru'yah (melihat) tidak harus dengan mata kepala, tapi bisa dengan akal/ilmu (menghitung hisab).

Argumen ini langsung runtuh oleh kelanjutan teks hadis itu sendiri: "...Jika mendung menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Syaban menjadi 30 hari."
Perhatikan kata "mendung". Mendung adalah fenomena alam yang hanya menghalangi mata fisik kita. Mendung sama sekali tidak menghambat pergerakan bulan atau merusak algoritma matematika (hisab). Fakta bahwa Nabi mengaitkan kegagalan melihat hilal dengan "mendung" membuktikan secara pasti (qath'i) bahwa yang dimaksud hadis tersebut murni penglihatan mata kepala.

3. Bantahan Konteks Historis: "Dulu Umat Belum Pintar Menghitung"

Sering terdengar argumen: "Dulu disuruh rukyat karena umat masih ummi (belum menguasai astronomi). Sekarang kita sudah pintar, jadi wajib pakai hisab."

Ini adalah bentuk mencampuradukkan antara "deskripsi kondisi" dan "alasan hukum ('illat)". Syariat Islam didesain untuk universal (Rahmatan lil 'Alamin). Metode observasi alam (rukyat) memastikan bahwa hukum puasa ini bersifat egaliter. Ia bisa dipraktikkan oleh siapa saja—baik masyarakat metropolis dengan teropong canggih, maupun penduduk di pulau terpencil yang tidak punya akses ke perangkat astronomi. Agama ini tidak menggantungkan ibadah wajibnya pada segelintir kaum elit ahli falak.

4. Bantahan Analogi Cacat: "Waktu Salat Saja Pakai Hisab (Jam), Kenapa Puasa Tidak?"

Ini argumen yang paling sering mengecoh orang awam. Dalam disiplin ilmu fiqih, ini disebut Qiyas ma'al fariq (analogi yang cacat).
Mengapa? Untuk waktu salat, tidak ada satupun teks syariat yang menyuruh kita "melihat bayangan tongkat" sebagai syarat mutlak sahnya salat. Namun untuk puasa, teksnya eksplisit: "melihat hilal".

Lebih fatal lagi, jika cuaca mendung saat waktu salat tiba, apakah Nabi menyuruh kita menambah rakaat? Tidak. Tapi ketika hilal tertutup mendung, apakah Nabi menyuruh kita menghitung posisinya dengan hisab? Tidak. Nabi justru memberi solusi darurat: "Genapkan menjadi 30 hari" (Istikmal). Adanya solusi istikmal secara otomatis menutup pintu penggunaan hisab murni sebagai penentu awal bulan.

Kesimpulan : Hisab Sebagai Korektor, Bukan Diktator

Menolak hisab murni bukan berarti Islam memusuhi sains. Di era modern, hisab memegang peran krusial sebagai alat verifikasi (korektor). Jika ada saksi mengklaim melihat hilal, tapi ilmu hisab secara pasti menyatakan bulan masih di bawah ufuk, maka klaim itu wajib ditolak karena menyalahi akal sehat.

Dengan demikian, kedudukan rukyat tetaplah superior sebagai metode penentuan syar'i (isbat), sementara hisab berfungsi sebagai pagar pembatasnya (nafi). Rukyat adalah manifestasi dari kepatuhan teks kenabian dan bukti bahwa syariat Islam itu mudah, membumi, dan berlaku untuk semua manusia di segala zaman.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Oleh : Abu Mahmud

Kamis, 01 Mei 2025

🍀BAB MENERANGKAN TENTANG KEUTAMAAN DZIKIR DATENG ALLAH ﷻ. 🍀


٦٤٠٨ - حدَّثنا قُتَيْبَةُ بن سعيد حدَّثنا جَرِيْرٌ عن الّأعمش عن أبي صالح " عن أبي هريرة قال : قال رسولُ اللّه ﷺ : إن للّه ملائكة يطوفون في الطرُقِ يَلتمِسونَ أهلَ الذكر، فإذا وجَدوا قومًا يَذْكرون اللّه تَنَادوا هَلمُّوا إلی حاجَتِكم، قال : فَيحفُّونهم بأجنِحَتِهِمْ إلی السّمآء الدنيا، قَال : فيسألهم ربهم عز وجل - وهو أعلمُ منهم : مايقول عبادي؟ قال : تقول : يُسبّحونك ويُكبرونك وَيَحمدونك ويُمجدونك. قال : فيقول : هل رأوني؟ قال : فيقولون : لا واللّه مارأوك. قال : فيقول : كَيْفَ لو رأوني؟ قال : يقولون : لورأَوكَ كَانوا أشدَّ لك عبادةً، وأشدَّ لك تمجيداً، وأكثرلك تَسبيْحًا. قال : يقول : فمايسألوني؟ قال يسألونك الجنَّة. قال : يقول : وهل رأوها؟ قال :  يقول : لا واللّهِ ياربّ مارأوها. قال : فيقول : فكيف لوأنهم رأوها؟ قال : يقولون : لوأنهم رأوها كانوا أشدَّ عليها حرصاً، وأشدّ لها طلباً، وأعظم فيها رغبةً. قال : فمم يتعوَّذُوْن؟ قال : يقولون : مِنَ النار. وهل رأوها؟ قال : فيقولون : لا واللّهِ ياربّ ما رأوها. قال : يقول : فكيف لو رأوها؟ قال : يقولون : لو رأوها كانوا أشدّ منها فراراً، وأشدَّ لها مخافة. قال : فيقول : فأُشْهِدُكُم أنّي قَد غفرتُ لهم. قال : يقول مَلَكٌ من الملائكَةِ فيهم : فلان ليس منهم، إنما جآء لحاجة. قال : هم الجلسآء لايشقیٰ جليسهم ". رواه شعبة عن الأعمش ولم يرفَعه، ورواه سُهَيل عن أبيه عن أبي هريرة عن النبي ﷺ.


6.408- Kami (si penulis Hadits yakni Imam Bukhori bercerita ) dari Qutaibah bin Sa'id, kami mendapat cerita dari Jarir dari 'Amasy dari Abi Sholeh, dari Abu Huroiroh telah Ngindiko Kanjeng Rosul Muhammad ﷺ :
" Sesungguhnya Allah ﷻ itu mempunyai beberapa Utusan berupa sekumpulan Malaikat yang selalu stand-by berputar-putar di sepanjang jalan di alam Malakut sembari mencari Komunitas Ahli-Dzikir, dan ketika mereka-mereka menjumpai sekumpulan Kaum yang sedang asyik berdzikir sembari menyebut nama Allah maka para Malaikat tersebut saling mendekatkan diri ikut bergabung pada kaum tersebut sambil memanggil-manggil dengan kalimat khusus apa yang kalian perlukan dalam hajat kalian,


Kanjeng Rosul Muhammad ﷺ ngendiko : Sekelompok Malaikat tersebut sembari menerjunkan sayapnya transit di langit Dunia, Kanjeng Rosul melanjutkan dawuhnya : Para Malaikat tersebut mengadukan kepada Sang Rob Yang Maha Agung, Allah Yang Maha Mengetahui tentang hajat mereka, dari apa yang dikehendaki hambahku? Ngendiko Kanjeng Rosul Muhammad ﷺ : Para Malaikat matur dateng Allah bahwa : Majlis dzikir tersebut telah membaca Tasbih, membaca Takbir, membaca Tahmid, membaca Tamjid kagem panjenengan ya Allah. Kemudian Kanjeng Rosul Muhammad ﷺ matur : Apakah mereka melihat Aku? Di jawab mereka orah melihatNya. Demi Allah seandainya mereka melihatNya pasti Ibadahnya semakin dasyat baik cara mengagungkan Panjenengan, tentunya lebih banyak bacaan Tasbihnya. Apa yang diminta oleh majlis dzikir tersebut? Yang diminta tentunya menghapkan surga. Apakah mereka melihat surga? Ngendiko Rosul Muhammad ﷺ : Para Malaikat juga berkata kepada Sang Rob : Justru puniko mereka mboten mersani Surga, seandainya mereka bisa melihat surga pasti lebih seru dan lebih penasaran lagi. Kemudian apa lagi yang diminta oleh majlis dzikir tersebut? Mereka-mereka memohon perlindungan dari siksa neraka. Apakah dia melihat neraka? Justru itu mereka mboten melihat tapi yaqin bahwa neraka itu wujud adanya.
Seandainya mengetahui welo-welo neraka pasti mereka lari tunggang- langgang karena ketakutan.
Ngendiko Rosul Muhammad ﷺ dan Allah Dawuh kepada para Malaikat : Saksikan semuanya bahwa hari ini Aku ampuni kalian semua. Kemudian sebagian malaikat matur kepada Para Malaikat lainya bahwa Seluruh Hajatnya Majlis Dzikir tersebut akan dikabulkan oleh Allah. Ngendiko Kanjeng Rosul Muhammad ﷺۢ : Majlis tersebut terkategori Majlis yang sama sekali jauh dari perbuatan yang tercela.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Syu'bah dari 'Amasy bukan termasuk hadits Marfu', diriwayatkan oleh Sahabat Suhail dari Ayahnya dari Imam Abu Huroiroh RA dari Kanjeng Rosul Muhammad ﷺ.
Mekaten mugi manfaat nyuwun ngapunten bila terdapat khilaf.
Kami nuqil dari kitab
 " فتح الباري " شرح صحيح البخاري للإمام الحافظ أحمد بن علي بن حجر العسقلاني ٧٧٣-٧٥٢ م
 
Juz 21 pada Bab Dzikir halaman 249-250
والله الموفق إلی أقوم الطريق.
الفقير إلی رحمة الله.

Moch Turchan Amar,
Al-Ikhlas, 04 Dzul-Qo'dah 1446 H/02 Mei 2025 M.
٭٭ ❉ ❉ ❉٭٭


Link Youtube

Jumat, 07 Februari 2025

Mengapa Terjadi Perbedaan Awal Bulan Hijriyah antara NU, Pemerintah dan Muhammadiyah?

Perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah antara Nahdlatul Ulama (NU), Pemerintah Indonesia, dan Muhammadiyah disebabkan oleh perbedaan metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan. Berikut adalah penjelasan detailnya:

---

 1. Metode yang Digunakan
   - NU:
     - Menggunakan metode rukyatul hilal bil fi'li (pengamatan hilal secara langsung).
     - NU mengikuti prinsip bahwa hilal harus benar-benar terlihat oleh mata atau alat bantu optik                   (seperti teleskop) setelah Matahari terbenam.
     - Jika hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istilahnya: istikmal).

   - Muhammadiyah:
     - Menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal (perhitungan astronomis dengan kriteria hilal sudah wujud di atas ufuk).
     - Muhammadiyah tidak memerlukan pengamatan hilal secara langsung. Mereka mengandalkan perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan apakah hilal sudah terbentuk di atas ufuk.
     - Jika hilal sudah wujud (berada di atas ufuk saat Matahari terbenam), maka bulan baru dimulai, meskipun hilal tidak terlihat.

   - Pemerintah Indonesia:
     - Menggunakan metode rukyatul hilal yang dipadukan dengan hisab.
     - Pemerintah melalui Kementerian Agama mengadakan sidang itsbat untuk menentukan awal bulan berdasarkan laporan pengamatan hilal dari berbagai lokasi di Indonesia.
     - Jika hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

---

 2. Kriteria yang Berbeda
   - NU:
     - Kriteria utama adalah visibilitas hilal (hilal harus terlihat).
     - NU menganggap bahwa metode rukyat lebih sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan "berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal" (HR. Bukhari dan Muslim).

   - Muhammadiyah:
     - Kriteria utama adalah wujudul hilal (hilal sudah ada di atas ufuk saat Matahari terbenam).
     - Muhammadiyah menganggap bahwa hisab lebih akurat dan modern, serta tidak bergantung pada kondisi cuaca yang mungkin menghalangi pengamatan hilal.

   - Pemerintah:
     - Kriteria pemerintah adalah gabungan antara rukyat (pengamatan) dan hisab (perhitungan).
     - Pemerintah berusaha memadukan kedua pendekatan untuk mencapai kesepakatan nasional.

---

 3. Faktor Penyebab Perbedaan
   - Perbedaan Metode:
     - NU mengutamakan pengamatan langsung, sementara Muhammadiyah mengutamakan perhitungan astronomis.
   - Kondisi Geografis dan Cuaca:
     - Pengamatan hilal bisa terhambat oleh cuaca buruk, awan, atau polusi cahaya, sehingga hasil rukyat bisa berbeda-beda di berbagai lokasi.
   - Perbedaan Kriteria Matematis:
     - Muhammadiyah menggunakan kriteria wujudul hilal yang mungkin berbeda dengan hasil perhitungan pemerintah atau NU.
   - Keputusan Sidang Itsbat:
     - Pemerintah mengadakan sidang itsbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk NU dan Muhammadiyah, tetapi keputusan akhir bisa berbeda dengan keputusan masing-masing organisasi.

---

 4. Contoh Kasus
   - Misalnya, pada penentuan awal Ramadhan 1444 H (2023 M):
     - Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan berdasarkan hisab, meskipun hilal belum terlihat.
     - NU dan Pemerintah menunggu hasil rukyat. Jika hilal tidak terlihat, mereka akan menggenapkan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.
     - Hal ini menyebabkan perbedaan tanggal mulai puasa antara Muhammadiyah dengan NU dan Pemerintah.

---

 5. Upaya Penyatuan
   - Upaya untuk menyatukan perbedaan ini telah dilakukan melalui dialog dan musyawarah, tetapi hingga saat ini belum ada kesepakatan yang bulat.
   - Beberapa pihak mengusulkan penggunaan metode imkanur rukyat (kriteria kemungkinan terlihatnya hilal) yang memadukan hisab dan rukyat, tetapi ini juga belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak.

---

Kesimpulan
Perbedaan awal bulan antara NU, Pemerintah, dan Muhammadiyah terjadi karena perbedaan metode dan kriteria yang digunakan. NU mengutamakan pengamatan hilal, Muhammadiyah mengandalkan perhitungan astronomis, sementara Pemerintah mencoba memadukan keduanya. Perbedaan ini adalah bagian dari keragaman pendekatan dalam Islam dan tidak mengurangi keabsahan ibadah masing-masing kelompok.

Sumber Deepseek 06:12 tanggal 07-02-2025

Sabtu, 29 April 2023

📕 Sejarah dan Dinamika Pemikiran Hisab Muhammadiyah


Akhir-akhir ini di kalangan masyarakat muncul pendapat bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah bersifat statis dan kurang responsif terhadap isu-isu kontemporer, bahkan global. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah merupakan antitesis terhadap pemikiran rukyat yang berkembang saat itu. Bahkan juga dinyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah tidak sesuai dengan sunnah rasulullah saw. dan dianggap bid’ah (lihat As-Sunnah, 07/VIII/1425 H/2004 M, p. 18-23).

Pernyataan-pernyataan itu merupakan sikap kritis yang perlu direspons secara positif dan asertif. Oleh karena itu pendekatan historis sangat relevan untuk digunakan dalam mengkaji persoalan tersebut.

Ilmu Hisab dalam Lintasan Sejarah
Dalam khazanah intelektual Islam klasik ilmu hisab sering disebut dengan ilmu falak, miqat, rasd, dan hai’ah. Tak jarang pula disamakan dengan astronomi atau “falak ilmi”.

Namun dalam perjalanannya ilmu hisab hanya mengkaji persoalan-persoalan ibadah, seperti arah kiblat, waktu salat, awal bulan, dan gerhana. Dr. Yahya Syami dalam bukunya yang berjudul Ilmu Falak Safhat min at-Turats al-Ilmiy al-Arabiy wa al-Islamiy (1997) memetakan sejarah perkembangan ilmu hisab menjadi dua fase, yaitu fase pra-Islam (Mesir Kuno, Mesopotamia, Cina, India, Perancis, dan Yunani) dan fase Islam.

Fase Islam ditandai dengan proses penerjemahan karya-karya monumental dari bangsa Yunani ke dalam bahasa Arab. Karya-karya bangsa Yunani yang sangat mempengaruhi perkembangan hisab di dunia Islam adalah The Sphere in Movement (Al-Kurrah al-Mutaharrikah) karya Antolycus, Ascentions of The Signs (Matali’ al-Buruj) karya Aratus, Introduction to Astronomy (Al-Madhkhal ila Ilmi al-Falak) karya Hipparchus, dan Almagesty karya Ptolomeus.

Pada saat itu, kitab-kitab tersebut tak hanya diterjemahkan tetapi ditindaklanjuti melalui penelitian-penelitian dan akhirnya menghasilkan teori-teori baru. Dari sini muncul tokoh hisab di kalangan umat Islam yang sangat berpengaruh, yaitu Al-Khwarizmi dengan magnum opusnya Kitab al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah. Buku ini sangat mempengaruhi pemikiran cendekiawan–cendekiawan Eropa dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Robert Chester pada tahun 535 H/ 1140 M dengan judul Liber algebras et almucabala, dan pada tahun 1247 H/ 1831 M diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Frederic Rosen.

Selain al-Khwarizmi, tokoh-tokoh yang ikut membangun dan mengembangkan ilmu hisab, diantaranya Abu Ma’syar al-Falakiy (w. 272 H/ 885 M) menulis kitab yang berjudul Haiatul Falak, Abu Raihan al-Biruni (363-440 H/973-1048 M) dengan kitabnya Qanun al-Mas’udi, Nasiruddin at-Tusi (598-673 H/1201-1274 M) dengan karya monumentalnya at-Tadzkirah fi ‘Ilmi al-Haiah, dan Muhammad Turghay Ulughbek (797-853 H/1394-1449 M) yang menyusun Zij Sulthani.

Karya-karya monumental tersebut sebagian besar masih berupa manuskrip dan kini tersimpan di Ma’had al-Makhtutat al-’Arabiy Kairo-Mesir.

Di Indonesia ilmu Hisab juga berkembang pesat. Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia dinyatakan bahwa ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari. Namun, menurut penelusuran penulis sebenarnya selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh hisab yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat.

Selanjutnya perkembangan ilmu hisab di Indonesia dipelopori oleh K.H. Ahmad Dahlan dan Jamil Djambek. Kemudian diteruskan oleh anaknya Siraj Dahlan dan Saadoe’ddin Djambek (1330-1398 H/ 1911-1977 M). Diantara murid Saado’eddin yang menjadi tokoh hisab adalah H. Abdur Rachim. Beliau adalah Ketua Bagian Hisab dan Pengembangan Tafsir Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Karya-karyanya yang berkaitan dengan bidang hisab diantaranya : Mengapa Bilangan Ramadan 1389 H ditetapkan 30 hari ?, Menghitung Permulaan Tahun Hijrah, Ufuq Mar’i sebagai Lingkaran Pemisah antara Terbit dan Terbenamnya Benda-benda Langit, Ilmu Falak, dan Kalender Internasional.

*Genealogi Pemikiran Hisab Muhammadiyah*

Dalam sejarah pemikiran telah nyata bahwa tidak ada suatu pemikiran yang lahir dalam posisi “telanjang” tanpa pengaruh ruang, waktu, maupun pemikiran seseorang. Pemikiran hisab Muhammadiyah juga mengalami proses seperti ini. Pemikiran ini lahir karena ada pihak-pihak tertentu yang mempengaruhinya. M.T. Arifin dalam bukunya “Gerakan Pembaharuan Muhammadiyah” menyebutkan bahwa penggunaan hisab untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal yang digagas K.H. Ahmad Dahlan merupakan respons terhadap sistem Aboge yang biasa berlaku saat itu (M.T. Arifin, 1987, p. 90).

Ahmad Dahlan tidak puas dengan pernyataan dan pujian al-Qur’an yang jelas menyebutkan “kuntum khaira ummatin” tetapi dalam realitas empirisnya masyarakat Islam Yogyakarta terkungkung oleh “rutinitas” dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Pada saat itu, menurut keyakinan dan tradisi kesultanan untuk menentukan hari Raya menggunakan sistem Aboge.
Perhitungan hari yang didasarkan atas sistem Aboge bersifat spekulatif karena hanya didasarkan atas kepercayaan, padahal untuk menentukan hari Raya perhitungannya didasarkan atas perjalanan bulan, karena itu menurut pandangan Ahmad Dahlan sistem Aboge dianggap tidak relevan dan kurang akurat.

Mengingat perbedaan antara sistem Aboge dengan sistem hisab akan membawa akibat tentang keabsahan ibadah; Ahmad Dahlan berusaha memberi penjelasan kepada Sultan Hamengkubuwono VII bahwa sistem Aboge untuk menentukan jatuhnya hari Raya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut kaidah keilmuan dan ajaran al-Qur’an, karena menurut perhitungan ilmu hisab hari Raya akan jatuh tepat pada tanggal 1 Syawal dengan ditandai munculnya hilal di ufuk sebelah Barat. Dengan demikian tidak tergantung pada ketentuan hari, bila pada saat akhir Ramadan hilal telah “kelihatan” maka keesokan harinya kaum muslimin diwajibkan berlebaran.

Berdasarkan pemahaman keilmuan tersebut; Ahmad Dahlan berusaha menyampaikan gagasannya kepada Sultan Hamengkubuwono VII. Menurut tata cara yang berlaku, maka ia mengajukan pendapatnya kepada Pimpinan Dewan Agama Islam Hukum Kraton yang dipegang Kanjeng Penghulu Khalil Kamaludiningrat, dan setelah Sultan berkenan maka Ahmad Dahlan menghadap Sultan dan diantar oleh Kanjeng Penghulu yang mempunyai kewajiban untuk hal tersebut karena jabatannya (ex officio). Seusai mendengar penjelasan Ahmad Dahlan, Sri Sultan, sosok yang dihormati masyarakat, takzim mengucapkan, berlebaranlah kamu menurut hisab atau rukyat, sedangkan grebegan tetap bertradisi menurut sistem Aboge.

Melihat kenyataan tersebut, Ahmad Dahlan “berijtihad” dan melakukan terobosan dengan menawarkan model hisab dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Gagasan Ahmad Dahlan ini kemudian dijadikan dasar bagi Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Dengan kata lain Ahmad Dahlan merupakan peletak dasar pemikiran hisab Muhammadiyah.
Fakta sejarah ini membuktikan bahwa kehadiran hisab di dalam Muhammadiyah bukan semata-mata antitesa terhadap rukyat. Namun, lebih didorong semangat keilmuan dari pada “mitos”. Dalam dokumen resmi Muhammadiyah dinyatakan bahwa untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tidak semata-mata dengan hisab, tapi juga digunakan rukyat, istikmal, dan persaksian (Perhatikan Putusan Tarjih di Medan tahun 1939).

Patut diketahui berdasarkan hasil pembacaan penulis menunjukkan bahwa model hisab yang digunakan Muhammadiyah tidak tunggal sebagaimana yang dipahami selama ini. Mula pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyat. Selanjutnya Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtima’ qabla al-ghurub. Artinya bila ijtimak terjadi sebelum ghurub (sunset) maka malam itu dan keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriah. Namun bila ijtimak terjadi setelah ghurub maka malam itu dan keesokan harinya belum dianggap bulan baru hijriah. Dengan kata lain konsep ijtima’ qabla al-ghurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam. Teori ini digunakan Muhammadiyah sampai tahun 1937 M/ 1356 H.

Pada tahun 1938 M/1357 H Muhammadiyah mulai menggunakan teori Wujudul Hilal. Langkah ini ditempuh sebagai “jalan tengah” antara sistem hisab ijtimak (qabla al-ghurub) dan sistem imkanur rukyat atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Karenanya bagi sistem wujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal satu bulan baru pada Kalender Hijriah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak tetapi juga memertimbangkan posisi hilal saat terbenam Matahari. Dengan kata lain teori wujudul hilal berusaha memadukan tuntutan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Setelah bertahun-tahun teori wujudul hilal digunakan, Muhammadiyah melakukan kajian ulang agar teori yang digunakan sesuai dengan syar’i- sains dan tuntutan zaman melalui seminar dan Munas, seperti Seminar Falak Hisab Muhammadiyah tahun 1970 M/ 1390 H di Yogyakarta, Munas Tajih ke 25 pada tahun 2000 M/1421 H di Jakarta, Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah 2002 M/1423 H di Yogyakarta, dan Munas Tarjih ke 26 pada tahun 2003 M/1424 H di Padang.
Pertemuan-pertemuan tersebut, hasilnya tetap memutuskan bahwa teori wujudul hilal masih relevan digunakan Muhammadiyah. Meskipun demikian, perlu disadari; teori wujudul hilal merupakan bangunan keilmuan yang juga memiliki kekurangan, khususnya bila terjadi wilayah Indonesia membelah menjadi dua bagian (sebagian sudah wujud dan sebagian belum wujud), seperti kasus awal Syawal 1427 H yang lalu.

Menyadari akan hal tersebut melalui diskusi yang panjang pada Munas Tarjih ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang diputuskan bahwa konsep wujudul hilal perlu dikembangkan dan dirumuskan ulang dengan mempertimbangkan kemaslahatan objektif. Dengan demikian, perbedaan internal Muhammadiyah dapat diatasi dan dapat ditumbuhkan kebersamaan.
Wa Allahu a’lam bi as-Sawab

*) Susiknan Azhari
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sumber asli di 
http://museumastronomi.com/sejarah-dan-dinamika-pemikiran-hisab-muhammadiyah/


Rabu, 14 Februari 2018

Sama-sama Berbasis Bulan, Mengapa Tahun Baru Kalender Tionghoa dan Islam Beda?

Sama-sama Berbasis Bulan, Mengapa Tahun Baru Kalender Tionghoa dan Islam Beda?

KOMPAS.com — Sistem penanggalan Tionghoa dan Islam sama-sama menggunakan bulan sebagai dasar perhitungannya. Namun, tahun baru kedua sistem penanggalan itu ternyata jatuh pada waktu yang jauh berbeda.

Jika Tahun Baru Imlek tahun 2016 jatuh pada Senin (8/2/2016) ini, Tahun Baru Islam atau Hijriah baru akan jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang.

Beberapa mungkin sekadar menjawab bahwa itu terjadi karena perbedaan titik tolak antara dua sistem penanggalan tersebut.

Titik tolak penanggalan Tionghoa adalah milenium 3 sebelum Masehi (SM), masa Kaisar Huang Di, antara tahun 2698 SM dan 2599 SM. Sementara itu, titik tolak penanggalan Islam adalah hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.

Namun, sebenarnya, penyebab perbedaan waktu jatuhnya tahun baru Tionghoa dan Islam lebih dari itu.

Coba cermati. Tahun baru Imlek selalu jatuh pada waktu yang hampir bersamaan tiap tahunnya, antara Januari dan Februari. Sementara itu, tahun baru Islam sangat tidak menentu. Kadang saat musim kemarau, kadang musim hujan.

Lalu ambil contoh kejadian tahun ini. Tanggal 8 Februari 2016 sudah dihitung sebagai awal bulan baru dalam tahun baru kalender Tionghoa. Sementara itu, dalam kalender Islam, hari ini baru tanggal 28 Rabbiul Akhir, belum bulan baru.

Mengapa bisa demikian?

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin, dan dosen astronomi Institut Teknologi Bandung (ITB), Hakim L Malasan, mengatakan, walaupun sama-sama memakai bulan sebagai patokan, ada perbedaan dalam perhitungan kalender Tionghoa dan Islam.

Penanggalan Islam

Bisa dikatakan, penanggalan Islam benar-benar murni berbasis waktu revolusi bulan mengelilingi bumi, 27,3 hari.

Bulan baru dalam sistem kalender Islam dihitung dari saat penampakan hilal, bulan sabit yang sangat tipis.

Penentuan bulan baru itulah yang kadang menjadi kontroversi saat awal bulan Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan Idul Adha.

Ada yang menganggap penentuan bulan baru harus disertai pengamatan hilal terlebih dahulu, tetapi ada juga yang menganggap bulan baru cukup ditentukan dengan perhitungan waktu penampakan hilal secara matematis.

Walau penentuan bulan baru bersifat rumit, sistem penanggalan Islam secara umum bisa dikatakan lebih sederhana.

Satu tahun adalah 354 hari. Setiap tahun terdiri atas 12 bulan yang lamanya antara 29 dan 30 hari.

Karena lama satu bulan tak benar-benar tepat dengan waktu Bulan mengelilingi Bumi, kalender Islam mengenal tahun kabisat. Ada penambahan satu hari, menjadi 355 hari.

Awal tahun dimulai dari bulan Muharam. Nama-nama bulan diadopsi dari penanggalan yang ada di tanah Arab sejak masa Quraisy atau sebelum Islam.

"Bedanya, Islam melarang memasukkan nasi'(musim)," kata Thomas.

Penanggalan Tionghoa

Kalau sistem penanggalan Islam benar-benar berbasis bulan, sistem penanggalan Tionghoa memasukkan unsur matahari.

Penetapan awal bulannya lebih sederhana. Patokannya bukan hilal, melainkan waktu konjungsi antara bulan dan matahari atau saat bulan dan matahari "bertemu" dan terletak segaris dari sudut pandang manusia.

Dalam Islam, masa saat konjungsi bulan dan matahari disebut ijtimak.

Karena mendasarkan pada waktu konjungsi, penentuan awal bulan baru dalam kalender Tionghoa tak perlu pengamatan, tetapi cukup dihitung secara matematis.

"Astronom-astronom China sejak dahulu sudah ahli dalam membuat perhitungan itu," kata Thomas.

Sementara penentuan tahun barunya sederhana, perhitungan tahun dalam penanggalan China sedikit rumit.

"Unsur musim dimasukkan dalam penanggalan," kata Hakim.

Jika memakai unsur bulan saja, tahun baru dalam kalender Tionghoa akan sama nasibnya dengan tahun baru Islam. Bisa-bisa ada tahun baru yang jatuh pada musim dingin.

Masuknya perhitungan musim inilah letak perpaduan unsur matahari dan bulan dalam kalender Tionghoa.

Seperti diketahui, gerak semu tahunan matahari merupakan penentu musim di bumi. Saat matahari berada di 23,5 derajat Lintang Selatan misalnya, belahan selatan akan mengalami musim panas, dan belahan utara akan mengalami musim dingin.

Dengan memasukkan unsur musim, satu bulan dalam kalender Tionghoa tetap berlangsung antara 29 dan 30 hari seperti sistem kalender Islam.

Namun, kemudian, akan ada bulan kabisat atau Lun Gwee.

Lama bulan kabisat 29-30 hari juga. Penambahan dilakukan setiap 2,7 tahun sekali. Jadi, ada satu tahun dalam kalender Tionghoa yang punya 13 bulan.

Dengan cara itu, selisih 11 hari dengan kalender Masehi bisa diatasi, dan tahun baru Tionghoa tetap jatuh pada musim semi.

Cermin peradaban

Mengapa orang Tionghoa memasukkan unsur musim, sementara Islam melarang?

Penjelasannya bisa hanya mutlak pada faktor kepercayaan, tetapi juga bisa dibahas secara antropologis.

Secara kepercayaan, masyarakat Tionghoa punya keyakinan bahwa tahun baru harus jatuh pada musim semi, saat musim panen tiba.

Musim semi dinilai sebagai momen keberuntungan.

Sementara itu, dalam Islam, memasukkan unsur musim seperti dilakukan dalam kalender Tionghoa atau masa Quraisy dianggap haram dan mengulur-ulur waktu.

Pelarangan itu termuat di dalam Al Quran surat At Taubah ayat 36 dan 37.

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram...."

"Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran...."

Jika puas dengan penjelasan kepercayaan, mungkin kita lantas menghakimi budaya yang lain. Namun, jika memahami latar belakang budaya, kita bisa belajar tentang toleransi.

Bagi masyarakat Tionghoa, musim memang penting.

"Tiongkok merupakan bangsa agraris. Jadi, memasukkan unsur musim itu penting," ungkap Hakim.

Sebaliknya, tanah Arab adalah gurun, tak mungkinlah bertani. Arab merupakan wilayah dagang sehingga musim menjadi tak terlalu penting bagi penduduknya.

Koreksi: Larangan dalam Al Quran terkait mengundur penanggalan ada dalam At Taubah ayat 36-37, bukan ayat 38-39 seperti ditulis sebelumnya.

http://sains.kompas.com/read/2016/02/08/16583781/Sama-sama.Berbasis.Bulan.Mengapa.Tahun.Baru.Kalender.Tionghoa.dan.Islam.Beda.