Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ramadhan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 April 2025

Sahabat Gelisah karena Sholatnya tidak Bisa Khusuk

*suntingan*

Pada suatu hari, di dalam majelis Rasulullah ﷺ, seorang sahabat duduk dengan wajah penuh kegelisahan. Matanya menunduk, jemarinya saling menggenggam, seolah ada sesuatu yang berat di hatinya. Ia menghela napas, lalu dengan suara lirih, ia berkata,

"Wahai Rasulullah, aku ingin bertanya… tetapi aku khawatir, mungkin pertanyaanku ini akan membuatku semakin malu di hadapan Allah."

Rasulullah ﷺ tersenyum lembut, tatapan beliau penuh kasih sayang. "Katakanlah, wahai saudaraku. Tidak ada pertanyaan yang membuat seseorang hina jika ia bertanya untuk mencari kebaikan."

Sahabat itu mengangkat wajahnya perlahan, matanya mulai berkaca-kaca. "Wahai Rasulullah, aku merasa shalatku sering tidak khusyuk. Kadang aku mengingat urusan dunia, kadang pikiranku melayang entah ke mana. Aku takut shalatku tidak diterima oleh Allah… apakah dengan shalat seperti itu, aku tetap mendapatkan pahala?"

Sekejap, suasana menjadi hening. Para sahabat yang lain menunduk, merasakan kegundahan yang sama. Mereka tahu betapa beratnya pertanyaan itu.

Namun, yang terjadi setelahnya benar-benar tak terduga. Rasulullah ﷺ tidak segera menjawab. Beliau menatap sahabat itu dalam-dalam, lalu air mata mulai membasahi pipi beliau. Para sahabat terkejut—mereka jarang melihat Rasulullah menangis dalam keadaan seperti ini.

Dengan suara bergetar, Rasulullah ﷺ berkata, "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh setan tidak akan pernah berhenti berusaha mencuri bagian dari shalat seorang hamba, hingga ia teralihkan. Tetapi ketahuilah… Allah tetap melihat usahamu."

Beliau menarik napas dalam, lalu melanjutkan, "Wahai saudaraku, jika engkau meninggalkan shalat hanya karena takut tidak khusyuk, maka setan akan menang. Tetapi jika engkau tetap berusaha shalat meski dengan kehadiran pikiran yang mengganggu, ketahuilah… setiap kali engkau berusaha kembali kepada Allah dalam shalatmu, saat itulah Allah menyambutmu."
Air mata sahabat itu jatuh. Ia menangis, begitu pula para sahabat lainnya.

Kemudian Rasulullah ﷺ berkata dengan penuh kelembutan, "Bayangkan seorang ibu yang melihat anaknya berjalan ke arahnya, tetapi anak itu sering jatuh dan tersandung. Apakah sang ibu akan marah? Tidak! Ia justru akan berlari menghampirinya, mengangkatnya, dan mendekapnya erat. Itulah Allah… Ia lebih penyayang dari seorang ibu kepada anaknya. Selama engkau terus kembali, Allah akan selalu menerimamu."
Sahabat itu menangis terisak. Begitu pun para sahabat lainnya. Betapa Maha Pengasihnya Allah, betapa luas rahmat-Nya.

Dari hari itu, sahabat itu tidak lagi putus asa dalam shalatnya. Ia tetap berusaha, dan setiap kali pikirannya melayang, ia mengingat kata-kata Rasulullah ﷺ:
*"Setiap kali engkau berusaha kembali, saat itulah Allah menyambutmu."*

*MARHABAN YAA ROMADHAN 1447H*...🙏
Syawal 15 1446H

Sabtu, 29 April 2023

📕 Sejarah dan Dinamika Pemikiran Hisab Muhammadiyah


Akhir-akhir ini di kalangan masyarakat muncul pendapat bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah bersifat statis dan kurang responsif terhadap isu-isu kontemporer, bahkan global. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah merupakan antitesis terhadap pemikiran rukyat yang berkembang saat itu. Bahkan juga dinyatakan bahwa pemikiran hisab Muhammadiyah tidak sesuai dengan sunnah rasulullah saw. dan dianggap bid’ah (lihat As-Sunnah, 07/VIII/1425 H/2004 M, p. 18-23).

Pernyataan-pernyataan itu merupakan sikap kritis yang perlu direspons secara positif dan asertif. Oleh karena itu pendekatan historis sangat relevan untuk digunakan dalam mengkaji persoalan tersebut.

Ilmu Hisab dalam Lintasan Sejarah
Dalam khazanah intelektual Islam klasik ilmu hisab sering disebut dengan ilmu falak, miqat, rasd, dan hai’ah. Tak jarang pula disamakan dengan astronomi atau “falak ilmi”.

Namun dalam perjalanannya ilmu hisab hanya mengkaji persoalan-persoalan ibadah, seperti arah kiblat, waktu salat, awal bulan, dan gerhana. Dr. Yahya Syami dalam bukunya yang berjudul Ilmu Falak Safhat min at-Turats al-Ilmiy al-Arabiy wa al-Islamiy (1997) memetakan sejarah perkembangan ilmu hisab menjadi dua fase, yaitu fase pra-Islam (Mesir Kuno, Mesopotamia, Cina, India, Perancis, dan Yunani) dan fase Islam.

Fase Islam ditandai dengan proses penerjemahan karya-karya monumental dari bangsa Yunani ke dalam bahasa Arab. Karya-karya bangsa Yunani yang sangat mempengaruhi perkembangan hisab di dunia Islam adalah The Sphere in Movement (Al-Kurrah al-Mutaharrikah) karya Antolycus, Ascentions of The Signs (Matali’ al-Buruj) karya Aratus, Introduction to Astronomy (Al-Madhkhal ila Ilmi al-Falak) karya Hipparchus, dan Almagesty karya Ptolomeus.

Pada saat itu, kitab-kitab tersebut tak hanya diterjemahkan tetapi ditindaklanjuti melalui penelitian-penelitian dan akhirnya menghasilkan teori-teori baru. Dari sini muncul tokoh hisab di kalangan umat Islam yang sangat berpengaruh, yaitu Al-Khwarizmi dengan magnum opusnya Kitab al-Mukhtashar fi Hisab al-Jabr wa al-Muqabalah. Buku ini sangat mempengaruhi pemikiran cendekiawan–cendekiawan Eropa dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Robert Chester pada tahun 535 H/ 1140 M dengan judul Liber algebras et almucabala, dan pada tahun 1247 H/ 1831 M diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh Frederic Rosen.

Selain al-Khwarizmi, tokoh-tokoh yang ikut membangun dan mengembangkan ilmu hisab, diantaranya Abu Ma’syar al-Falakiy (w. 272 H/ 885 M) menulis kitab yang berjudul Haiatul Falak, Abu Raihan al-Biruni (363-440 H/973-1048 M) dengan kitabnya Qanun al-Mas’udi, Nasiruddin at-Tusi (598-673 H/1201-1274 M) dengan karya monumentalnya at-Tadzkirah fi ‘Ilmi al-Haiah, dan Muhammad Turghay Ulughbek (797-853 H/1394-1449 M) yang menyusun Zij Sulthani.

Karya-karya monumental tersebut sebagian besar masih berupa manuskrip dan kini tersimpan di Ma’had al-Makhtutat al-’Arabiy Kairo-Mesir.

Di Indonesia ilmu Hisab juga berkembang pesat. Dalam Ensiklopedi Islam Indonesia dinyatakan bahwa ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari. Namun, menurut penelusuran penulis sebenarnya selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh hisab yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat.

Selanjutnya perkembangan ilmu hisab di Indonesia dipelopori oleh K.H. Ahmad Dahlan dan Jamil Djambek. Kemudian diteruskan oleh anaknya Siraj Dahlan dan Saadoe’ddin Djambek (1330-1398 H/ 1911-1977 M). Diantara murid Saado’eddin yang menjadi tokoh hisab adalah H. Abdur Rachim. Beliau adalah Ketua Bagian Hisab dan Pengembangan Tafsir Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Karya-karyanya yang berkaitan dengan bidang hisab diantaranya : Mengapa Bilangan Ramadan 1389 H ditetapkan 30 hari ?, Menghitung Permulaan Tahun Hijrah, Ufuq Mar’i sebagai Lingkaran Pemisah antara Terbit dan Terbenamnya Benda-benda Langit, Ilmu Falak, dan Kalender Internasional.

*Genealogi Pemikiran Hisab Muhammadiyah*

Dalam sejarah pemikiran telah nyata bahwa tidak ada suatu pemikiran yang lahir dalam posisi “telanjang” tanpa pengaruh ruang, waktu, maupun pemikiran seseorang. Pemikiran hisab Muhammadiyah juga mengalami proses seperti ini. Pemikiran ini lahir karena ada pihak-pihak tertentu yang mempengaruhinya. M.T. Arifin dalam bukunya “Gerakan Pembaharuan Muhammadiyah” menyebutkan bahwa penggunaan hisab untuk menentukan awal Ramadan dan Syawal yang digagas K.H. Ahmad Dahlan merupakan respons terhadap sistem Aboge yang biasa berlaku saat itu (M.T. Arifin, 1987, p. 90).

Ahmad Dahlan tidak puas dengan pernyataan dan pujian al-Qur’an yang jelas menyebutkan “kuntum khaira ummatin” tetapi dalam realitas empirisnya masyarakat Islam Yogyakarta terkungkung oleh “rutinitas” dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Pada saat itu, menurut keyakinan dan tradisi kesultanan untuk menentukan hari Raya menggunakan sistem Aboge.
Perhitungan hari yang didasarkan atas sistem Aboge bersifat spekulatif karena hanya didasarkan atas kepercayaan, padahal untuk menentukan hari Raya perhitungannya didasarkan atas perjalanan bulan, karena itu menurut pandangan Ahmad Dahlan sistem Aboge dianggap tidak relevan dan kurang akurat.

Mengingat perbedaan antara sistem Aboge dengan sistem hisab akan membawa akibat tentang keabsahan ibadah; Ahmad Dahlan berusaha memberi penjelasan kepada Sultan Hamengkubuwono VII bahwa sistem Aboge untuk menentukan jatuhnya hari Raya tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut kaidah keilmuan dan ajaran al-Qur’an, karena menurut perhitungan ilmu hisab hari Raya akan jatuh tepat pada tanggal 1 Syawal dengan ditandai munculnya hilal di ufuk sebelah Barat. Dengan demikian tidak tergantung pada ketentuan hari, bila pada saat akhir Ramadan hilal telah “kelihatan” maka keesokan harinya kaum muslimin diwajibkan berlebaran.

Berdasarkan pemahaman keilmuan tersebut; Ahmad Dahlan berusaha menyampaikan gagasannya kepada Sultan Hamengkubuwono VII. Menurut tata cara yang berlaku, maka ia mengajukan pendapatnya kepada Pimpinan Dewan Agama Islam Hukum Kraton yang dipegang Kanjeng Penghulu Khalil Kamaludiningrat, dan setelah Sultan berkenan maka Ahmad Dahlan menghadap Sultan dan diantar oleh Kanjeng Penghulu yang mempunyai kewajiban untuk hal tersebut karena jabatannya (ex officio). Seusai mendengar penjelasan Ahmad Dahlan, Sri Sultan, sosok yang dihormati masyarakat, takzim mengucapkan, berlebaranlah kamu menurut hisab atau rukyat, sedangkan grebegan tetap bertradisi menurut sistem Aboge.

Melihat kenyataan tersebut, Ahmad Dahlan “berijtihad” dan melakukan terobosan dengan menawarkan model hisab dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Gagasan Ahmad Dahlan ini kemudian dijadikan dasar bagi Muhammadiyah dalam menetapkan awal Ramadan dan Syawal. Dengan kata lain Ahmad Dahlan merupakan peletak dasar pemikiran hisab Muhammadiyah.
Fakta sejarah ini membuktikan bahwa kehadiran hisab di dalam Muhammadiyah bukan semata-mata antitesa terhadap rukyat. Namun, lebih didorong semangat keilmuan dari pada “mitos”. Dalam dokumen resmi Muhammadiyah dinyatakan bahwa untuk menentukan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tidak semata-mata dengan hisab, tapi juga digunakan rukyat, istikmal, dan persaksian (Perhatikan Putusan Tarjih di Medan tahun 1939).

Patut diketahui berdasarkan hasil pembacaan penulis menunjukkan bahwa model hisab yang digunakan Muhammadiyah tidak tunggal sebagaimana yang dipahami selama ini. Mula pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyat. Selanjutnya Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtima’ qabla al-ghurub. Artinya bila ijtimak terjadi sebelum ghurub (sunset) maka malam itu dan keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriah. Namun bila ijtimak terjadi setelah ghurub maka malam itu dan keesokan harinya belum dianggap bulan baru hijriah. Dengan kata lain konsep ijtima’ qabla al-ghurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam. Teori ini digunakan Muhammadiyah sampai tahun 1937 M/ 1356 H.

Pada tahun 1938 M/1357 H Muhammadiyah mulai menggunakan teori Wujudul Hilal. Langkah ini ditempuh sebagai “jalan tengah” antara sistem hisab ijtimak (qabla al-ghurub) dan sistem imkanur rukyat atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyat murni. Karenanya bagi sistem wujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal satu bulan baru pada Kalender Hijriah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak tetapi juga memertimbangkan posisi hilal saat terbenam Matahari. Dengan kata lain teori wujudul hilal berusaha memadukan tuntutan dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Setelah bertahun-tahun teori wujudul hilal digunakan, Muhammadiyah melakukan kajian ulang agar teori yang digunakan sesuai dengan syar’i- sains dan tuntutan zaman melalui seminar dan Munas, seperti Seminar Falak Hisab Muhammadiyah tahun 1970 M/ 1390 H di Yogyakarta, Munas Tajih ke 25 pada tahun 2000 M/1421 H di Jakarta, Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah 2002 M/1423 H di Yogyakarta, dan Munas Tarjih ke 26 pada tahun 2003 M/1424 H di Padang.
Pertemuan-pertemuan tersebut, hasilnya tetap memutuskan bahwa teori wujudul hilal masih relevan digunakan Muhammadiyah. Meskipun demikian, perlu disadari; teori wujudul hilal merupakan bangunan keilmuan yang juga memiliki kekurangan, khususnya bila terjadi wilayah Indonesia membelah menjadi dua bagian (sebagian sudah wujud dan sebagian belum wujud), seperti kasus awal Syawal 1427 H yang lalu.

Menyadari akan hal tersebut melalui diskusi yang panjang pada Munas Tarjih ke-27 di Universitas Muhammadiyah Malang diputuskan bahwa konsep wujudul hilal perlu dikembangkan dan dirumuskan ulang dengan mempertimbangkan kemaslahatan objektif. Dengan demikian, perbedaan internal Muhammadiyah dapat diatasi dan dapat ditumbuhkan kebersamaan.
Wa Allahu a’lam bi as-Sawab

*) Susiknan Azhari
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sumber asli di 
http://museumastronomi.com/sejarah-dan-dinamika-pemikiran-hisab-muhammadiyah/


Kamis, 13 April 2023

Keutamaan Malam Lailatul Qodar

۞ فِيْ فَضَآئِلِ لَيْلَةِ ٱلْقَدْرِ  ۞
BAB MENERANGKAN KEUTAMAAN LAILATUL QODAR.
" ٱلْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ لَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ " للطبراني في الكبير، عن معاوية، الحديث الصحيح. كمافي فيض القدير شرح الجامع الصغير من أحاديث البشير النذير، للعلامة محمد عبد الرؤوف المناوي. الجزء الثاني حرف الهمزة، ص ١٩٦ النمرة الأحاديث ١٥٧٠
Berdasarkan Hadits tersebut diatas, Baginda Rosulullah Muhammad ﷺ bersabda :
" Carilah Lailatul Qodar dalam bulan suci Romadlon pada malam dua puluh tujuh " 
Diriwayatkan oleh Imam At۔Thobrony dalam Kitabnya Al۔Kabir, dari Mu'aawiyah, kedudukan Haditsnya Shohih. Keterangan diambil dari Kitab ٭ Faidlul۔Qodir, Syarah Al.Jami'us۔Shaghir, karya Al۔Allamah Muhammad Abdur۔Ro'uf Almannawy juz dua huruf Hamzah halaman 196 nomor urut Hadits 1570.
Terkait dengan hal ini Imam Bujairimy dalam Kitabnya :
" ٱلْبُجَيْرِمِي عَلی ٱلْخَطِيْبِ " ٱلْجُزْءُ ٱلثَّالِثُ ص. ١٦١ 
Pada Juz Tiga, halaman 161, beliau menyuplik sebuah Hadits :
" مَنْ قَامَ لَيْلَةَ ٱلْقَدْرِ إِيْمَانًا وَإِحْتِسَبًا غَفَرَ اللهُ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ " أخرجه البخاري ٭١٩٠١ ٭
ومسلم ١٧٦
Kanjeng Rosul Muhammad ﷺ bersambda " Barang siapa yang tengah malam menegakkan Sholat untuk memperoleh Lailatul Qodar semata karena Iman dan mengharap Ridlo Allah ﷻ bukan karena riya' maka akan mengampuni segala dosa yang telah lalu. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhori, hadits nomor urut 1901 dan Imam Muslim hadits yang ke 176.
Dengan berlandaskan dua Al۔Hadits diatas, Imam Abdullah Bin Abas, yang terkenal dengan sebutan Ibnu Abbas, memberikan petunjuk secara detail tentang kapan dan malam keberapa Lailatul  Qodar diturunkan? 
Berdasarkan analisa Beliau melalui Hadis Rosul Muhammad ﷺ  :
۞ اَللهُ وِتْرٌ يُحِبُّ ٱلْوِتْرَ ۞
Allah ﷻ itu terbilang ganjil bukan genap, dan senang terhadap bilangan ganjil.
وَيُرْوٰی أنَّ إبْنَ ٱلْعَبَاسِ قَالَ لِعُمَرِ إبنِ الخَطَّابِ رضي الله عنهم :
إِنِّي نَظَرْتُ فِيْ الْأَفْرَادِ فَلَمْ أَرَ فِيْهَا أحْرٰی لِي مِنَ السَّبْعَةِ، فَذَكَرَ بَعْضُ مَا نَذْكُرُهُ فِيْ السَّبْعَةِ فَقَالَ : ٱلسَّمَوَاتُ سَبْعٌ، وَالأَرضُوْنَ سَبْعٌ، وَاللَّيَالِيُ سَبْعٌ، وَالأَفْلَاكُ سَبْعٌ، وَالنُّجُوْمُ سَبْعٌ، وَالسَّعْيُ بَيْنَ الصَّفَا والمَرْوَةَ سَبْعٌ، والطَّوَافُ بِالبَيْتِ سَبْعٌ، وَرَمْيُ الْجِمَارِ سَبْعٌ، وَخَلْقَ الإِنْسَانِ مِنْ سَبْعٍ، وَسَقَّ فِيْ وَجْهِهِ سَبْعٌ، وَالْحَمْدُ سَبْعُ آيَاتٍ، وَقِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلیٰ أَحْرُفٍ، وَالسَّبْعُ الْمَثَاني، وَالسُّجُوْدُ عَلیٰ سَبْعَةِ أعْضَآءٍ، وَأبْوَابُ جَهَنَّمَ سَبْعٌ، وَأسْمَاؤُهَا سَبْعٌ، وَأدْرَاكُهَا سَبْعٌ، وَأصْحَابُ الْكَهْفِ سَبْعٌ، وَأهْلَكَ عَادٌ بِالرِّيْحِ الْعَقيْمِ فِيْ سَبْعِ لَيَالٍ، وَمُكْثِ يُوْسُفَ عَلَيْهِ السَّلَامِ فِيْ السِّجْنِ سَبْعَ سِنِيْنَ، 
وَالْبَقَرَاتُ سَبْعٌ، وَالسَّنُوْنُ الْجدْبَةِ سَبْعٌ، وَالسُّنُوْنُ الخَصْبَةِ سَبْعٌ، وَالصَّلَوَاتُ الخَمْسِ سَبْعُ عَشَرَةَ رَكْعَةٍ، وَقَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ " وَسَبْعَةٌ إذَا رَجَعْتُمْ " ٱلبقرة ١٩٦، وَحَرَّمَ مِنَ النِّسَآءِ بِالنِّسْبِ سَبْعٌ، وَمِنَ الصَّهْرِ سَبعٌ، وَجعل رسولُ اللهِ ﷺ طَهَارَةَ الإنَاءِ إذا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إحداهُنَّ بِالتُّرابِ، وَعَدَدُ حُرُوْفِ سُوْرَةِ الْقَدَرِ إلی قَوْلِهِ : ٭ سَلاَمٌ هِيَ ٭ سَبْعٌ وَعِشْرُوْنَ حَرْفًا، وَمَكَثَ أَيُّوُبَ عليه السلام في بِلَائِهِ سَبْعَ سِنِيْنَ، وَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ : تَزَوَّجَنِيْ رسول الله ﷺ وَأَنَا بِنْتُ سَبْعَ سِنِيْنَ، وقال رسول الله ﷺ " شُهَدآءُ أُمَّتِيْ سَبْعَةٌ : ٱلقَتِيْلُ فِي سَبِيْلِ اللهِ، وَالمَطْعُوْنُ، وَالْمَسْلُوْلُ، وَالغَرِيْقُ، وَالحَرِيْقُ، والمَبْطُوْنُ، وَالنُّفَسَآءُ " كما في الموطأ ٢٣٢، وكَانَ طُوْلُ مُوْسٰی عليه السلام سَبْعَةُ أذْرَاعٍ ذَلِكَ القرن، وَطُوْلُ عَصٰی مُوْسٰی سَبْعَةُ أَذْرَعٍ.
Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Imam Ibnu Abbas RA nyukani perso dateng Sayyidina Umar bin Khottob mugi Allah ﷻparing Ridlo dateng sedoyo keluargonipun. آمين.
Sesungguhnya aku kata Ibnu Abbas RA telah melakukan riset bahwa bilangan ganjil itu yang paling banyak diciptakan oleh Sang Maha Pencipta itu rata" kembali ke angka TUJUH. dengan beberapa pembuktian sbb :
1. Allah menciptakan langit berlapis tujuh.
2. Bumipun demikian.
3. Allah ciptakan malam pun tujuh.
4. Allah ciptakan planet terdiri dari tujuh,
5. Bintang"pun ada tujuh,
6. Ketika melakukan Sa'i antara Shofa dan Marwa tujuh putaran,
7. Thowafpun tujuh putaran,
8. Balang jumroh juga tujuh kali,
9. Bahan baku asal kejadian manusia dari tujuh unsur.
10. Lubang wajah kita terdiri tujuh lubang.
11. Suratul Fatihah terdiri dari tujuh ayat.
12. Bacaan AlQur'an ada tujuh macam.
13. Bacaan yang di ulang dalam sholat yakni Surat AlFatihah.
14. Sujud harus memenuhi tujuh unsur anggota.
15. Pintu Neraka Jahannam ada tujuh.
16. Nama Nerakapun ada tujuh.
17. Jumlah Ashabul Kahfi terdiri dari tujuh pemuda.
18. Dirusaknya kaum Aad dengan angin kencang selama tujuh malam.
19. Nabi Yusuf memilih dipenjara selama tujuh tahun.
20. Tanda2 paceklik tujuh sapi kurus memakan sapi yang gemuk hasil ta'bir mimpi nabi Yusus AS itu tujuh tahun.
21. Sholat lima waktu terdiri dari tujuh belas rokaat.
22. Diwajibkan puasa selama tujuh hari bagi mereka yang Hajinya tidak mampu bayar DAM. Untuk dilaksanakan ditanah airnya.
23. Hukum wanita yang tidak boleh dikawini itu ada tujuh karena masuk jalur Nasabm
24. Termasuk jalur Mushaharoh juga tujuh wanita.
25. Rosul ﷺ perintahkan basuh tujuh kali bila perabot kita habis dijilat anjing disertai pasir.
26. Bilangan Kalimat surat AlQodar itu terdiri dari 27 kalimat s/d سلام هي.
27. Nabi Ayyub AS diuji oleh Allah untuk shabar menahan derita penyakitnya selama tujuh tahun.
28. Sayyidatina Aisyah RA berna berkata bhw : Waktu Kanjeng Rosul Muhammad ﷺ nikah dengan saya umurku baru genap tujuh tahun.
29. Ummatku kata Rosulﷺ yang masuk mati Syahid ada tujuh.
Mati membelah agama Allah, mati karena Thoun, mati karena kehabisan cairan, mati karena tenggelam, mati karena terbakar, mati karena sakit perut, dan mati karena melahirkan.
30. Tingginya nabi Musa AS itu setinggi tongkatnya yakni tujuh dziro'.
Mudah2an bermanfaat.
Mohon maaf maaf bila terdapat khilaf.
والله أعلم بالصواب
Moch Turchan Amar,
Sda, 13 April 2023/22 Romadlon 1444 H.

Kamis, 30 Maret 2023

Cara Puasanya Orang Tua yang sedang sakit, wanita sedang hamil dan menyusui.

Edisi khusus, Jum'at ke 5 Bulan Maret 2023 tentang Cara Puasanya Orang Tua yang sedang sakit, wanita sedang hamil dan menyusui.
وَرَوٰی ٱلبُخَارِيُ عَنْ عَطَاءٍ أَنّهُ سَمِعَ إِبْنَ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما يَقْرَأُ " وَعَلیٰ ٱلَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ ۗ" ٱلبقرة ١٨٤
قَالَ إبن عباسٍ : لَيْسَتْ بِمَنْسُوْحَةٍ، هِيَ لِلشَّيْخِ الكَبيْرِ، وَالمَرْأةُ الكَبِيْرَةِ، لَايَسْتَطِيْعَانِ أنْ يَصُوْماَ فَيُطْعِمَانِ مَكاَنَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. كما في صحيح البخاري باب التفسير.
Imam Bukhory telah meriwayatkan, dari Shahabat 'Atho' RA beliau mendengar langsung dari Shahabat Abdullah bin Abbas mudah"an Allah SWT paring ridlo keduanya,
Merujuk dari surat Albaqoroh ayat 184 yang artinya : Dan Bagi mereka۔mereka yang berat menjalankannya yakni Orang sakit berat, orang yang tua, orang yang sedang hamil atau yang sedang menyusui, maka wajib bayar fidyah,
Yaitu memberi makan orang miskin.
Menurut Imam Ibnu Abbas, ayat ini tidak direvisi : Berlaku bagi Orang laki yang tua dan wanita tua, keduanya tidak mampu untuk berpuasa maka baginya diwajibkan untuk memberi makanan tiap hari selama bulan Romadlon kepada orang miskin.
* ماَهُوَ حُكْمُ ٱلْحامِلُ وَالْمُرْضِعُ؟
آلْحُبْلٰی وَالْمُرْضِعُ إذَا خَافَتَا عَلٰی أَنْفُسِهِمَا أوْعَلیٰ وَلَدَيْهِمَا أفْطَرْتَا، لِأنَّ حُكْمَهُمَا حُكْمُ الْمَرِيْضِ، وَقَدْ سُئِلَ الحَسَنُ البَصْرِيُّ عَنِ الحَامِلِ وَالمُرْضِعِ إذَا خَافَتَا عَلیٰ أَنْفُسِهِمَا أَوْ 
وَلَدِهِمَا فَقَالَ : أيُّ مَرَضٍ أشَدُّ مِنَ الْحَمْلِ ؟ تَفْطُرُ وَتَقْتَضِيُ.

Bagaimana hukumnya wanita hamil dan wanita yang menyusui bayinya?
Wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui bila terjadi kelainan, yakni takut kalau menimpa pada ibu dan janinnya dan atau bayi yang sedang disusuinya, maka dalam hal ini diperbolehkan IFTHOR yakni membatalkan puasa sebagaimana yang dihujjahkan oleh Imam Hasan Bashri ketika ditanyakan tentang hal tersebut, Beliau memberikan qiyas ditamsilkan seperti orang yang sedang sakit. Kemudian dipertanyakan : Mana yang lebih berat antara orang yang sedang sakit dengan orang hamil? Disini diambil jalan tengah yaitu membatalkan puasa dan menqodlo' puasanya.
وَهٰذَا بِالتِّفَاقِ الفُقَهَاءِ، وَلَكِنْ إِخْتَلَفُوْا هَلْ يَجِبُ عَليْهِمَا ٱلقَضَاءُ مَعَ الْفِدْيَةِ، أَمْ يَجِبُ ٱلقَضَاءُ فَقَطْ؟ 
Dalam hal ini para Ulama' fiqih sepakat, akan tetapi ada perbedaan pendapat, Apakah cukup ditebus dengan Fidyah dan atau wajib Qodlo' saja?
ذَهَبَ أَبُوْ حَنِفَةَ إِلٰی أَنَّ الْوَاجِبَ عَلَيهِماَ هُوَ القَضَاءُ فَقَطُّ، وَذَهَبَ الشَافِعِيُّ وَأَحْمَدُ إِلیٰ أَنَّ عَلَيْهِمَا القَضَاءَ مَعَ الفِدْيَةِ.
Menurut pandangan Imam Abu Hanifah keduanya yakni wanita Hamil dan wanita menyusui cukup qodlo', sementara menurut pendapat Imam Syafi'ie dan Imam Ahmad idealnya dilaksanakan keduanya, yakni bayar fidyah dan qodlo'.
حُجَّةُ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدَ :
أَنَّ الْحَامِلَ وَالمُرْضِعَ دَاخِلَتَانِ فِيْ مَنْطُوْقِ الأيَةِ الكَرِيْمَةِ " وَعَلیٰ الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ "
البقرة ١٨٤ لِأَنّهَا تَشْمِلُ الشَّيْخَ الكَبِيْرَ، وَالمَرْأَةَ الفَانِيَةِ، وَكُلَّ مَنْ يُجْهِدَهُ الصَّوْمُ فَعَلَيْهِمَا الفِدْيَةُ كَمَاتَجِبُ الشَّيْخُ الْكَبِيْرُ.
Hujjah Imam Syafi'ie dan Imam Ahmad bin Hambal :
Sesungguhnya wanita hamil dan wanita sedang menyusui itu dikategorikan sebagai yang terkandung dalam ayat 184 pada surat Albaqoroh artinya mereka۔mereka itu tergolong berat melakukan puasa, dalam hal ini diqiyaskan seorang kakek dan nenek yang sudah lanjut usia, setiap orang yang dirasa berat untuk puasa karena sudah udzur maka kepadanya diwajibkan bayar fidyah sebagaimana yang di berlakukan terhadap orang tua yang sudah udzur. 
Kami nuqil dari Kitab
Tafsiru Ayatil Ahkam minal Qur'an 
بِقَلَمِ مُحَمَّدْ عَلِيِّ ٱلصَّابُوْنِيِّ، الجزءُ الأول، ص ١٤٧۔١٤٨
والله الموافق إلی أقوم الطريق،
الفقير من رحمة الله عز وجل،

Moch Turchan Amar,
Sidoarjo, 08 Romadlon 1444 H/30 Maret 2023.

Kamis, 23 Maret 2023

Beberapa Rahasia Puasa

۞ كِتَابُ أَسْرَارِ ٱلصَّوْمِ ۞
Bab menerangkan beberapa Rahasia Puasa.
Didalam kitab :
۩ إتِّحَافُ ٱلسَّادَةِ ٱلْمُتَّقِيْنَ ۩
بشرح إحْيَاء عُلوم ٱلدين، تصنيفُ ٱلْعَلّامة السيد محمد ٱلحسيني ٱلزببيديّ ٱلشهير بمرتضی.

Dalam Kitab " ITTIHAFU AL۔SADATIL MUTTAQIN " Syarah Kitab Ihya' Ulumuddin oleh Hujjatul Islam Imam Ghozali, sebagai pensyarah Al Allaamah Sayyid Muhammad putro Muhammad Husaini Al۔Zubaidy Masyhur terpanggil Imam Murtadlo.
Pada juz 4 halaman 311
Mengupas hadits Qudsy :
عِنْدَ ٱلْبُخَارِي مِنْ طَرِيْقِ ٱلْأَعْرَجِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ فِيْ أَثْنَاءِ حَديثِٗ " كُلُّ حَسَنَةٍ بِعَشْرَةِ أَمْثَالِهَاإلیٰ سَبْعَمِائَةِضِعْفٍ إِلَّا ٱلصِّيَامِ فإنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ " وَفِيْ بَعْضِ طُرُقِهِ " لِكُلِّ عَمَلٍ كَفَّارَةٌ وَالصَوْمُ لِيْ " وَفِيْ الحَدِيثِ فَوَائِدُ.
Menurut pandangan Imam Bukhori, bahwa hadits tersebut diriwayatkan dari Imam A'roj dari Sahabat Abu Huroiroh diambil dari pertengahan hadits Qudsy " Bahwa setiap amal kebagusan itu akan mendapat sepuluh kali lipatan sampai tujuh ratus lipatan kecual 
puasa Aku yang langsung membalasnya.
Banyak jalan yang memaknai hadits tersebut diantaranya setiap amal kebaikan itu bisa melebur dosa, khusus amaliyah puasa itu urusanKu. Dan banyak faidah yang terkandung diantaranya adalah :
ٱلأولی : ظَاهِرُهُ يَقْتضِي أنْ أقَلَّ تَضْعِيْفِ عَشْرَةُ أَمْثَالٍ وَغَايَتُهُ سَبْعَمِائَةِ ضِعْفٍ، وَقَدْ إخْتَلَفَ ٱلمُفَسِّرُوْنَ في قَوْلِه تَعَالیٰ : مَثَلُ ٱلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ أَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍأَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِاْئَةُ حَبَّةٍۗ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمنْ يَشَآءُۗ واللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ. البقرة ٢٦١.
Perumpamaan orang yang menginfaqkan hartanya dijalan Allah itu seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji, Allah ﷻ melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha luas, Maha Mengetahui. 
وقيل المراد يُضَاعَفُ هٰذَا تَضْعِيْفُ وَهُوَ السَبْعُمِائَةِ، وَقِيْلَ : ٱلمُرادُ يُضَاعَفُ فَوْقَ سَبْعَمِائَةِ لِمَنْ يَشَآءُ،،.... 
أكثر ماجاء فيه مارواه الحاكم في صَحيحه من حديث إبن عباس مرفوعا " مَنْ حَجَّ مِنْ مَكّةَ مَاشِيًا حَتَّی يَرْجِعَ إلی مَكَّةَ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ سَبْعَمِائَةِ حَسَنَةٍ كُلُّ حَسَنَةٍ مِثْلُ حَسَناتِ الْحَرامِ قِيْلَ : وَمَا حَسَنَتُ الحرامِ؟ قَالَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ مِائَةُ أَلْفِ حَسَنَةٍ " 
 Pengertian lipatan disini adalah sampai tujuh ratus kali lipatan. Dikatakan juga bahkan lebih dari itu.
Pada bab ini banyak sekali para perowi hadits memberikan komentar lebih akurat lagi sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Hakim kedudukan Haditsnya shohih bahkan Marfu' Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abbas RA : Barang siapa melaksanakan Ibadah Hajji berangkatnya jalan kaki maka Allah ﷻakan menulis setiap langkah menjadi Tujuh ratus lipatan bahkan sama halnya beribadah dalam Masjidil Haram, dikatakan berapa nilainya? Terjawab pula : Satu kebaikan dilipat gandakan jadi seratus ribu. 
Puniko tamsilan makna hadits Qudsy :
      ۞ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ ۞
Artinya Aku Allah ﷻ yang membalasnya seluruh rangkaian Ibadah puasa dalam bulan suci Romadlon yang penuh berkah ini.
Mudah2an manfaat mhn maaf bila terdapat kekhilafan.
والله الموافق إلی أقوم الطريق.
الفقير من رحمة الله عز وجل،

 Moch Turchan Amar,
Sda, 01 Romadlon 1444 H / 23 Maret 2023 M.