Senin, 22 September 2025

Baju Warna Kuning Menurut Nabi dan Penjelasan Ulama

Berikut adalah penjelasan mengenai hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak menyukai warna kuning, disertai konteks dan penjelasan ulama.

Hadis-Hadis yang Meriwayatkan Ketidaksukaan Terhadap Warna Kuning

Terdapat beberapa hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk tidak memakai pakaian berwarna kuning, atau beliau melihat pakaian kuning dan tidak menyukainya. Berikut dua contoh yang populer:

1. Hadis dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: "نُهِيَ عَنْ لُبْسِ المُعَصْفَرِ"
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: "Dilarang memakai pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (warna kuning kemerahan)."
(HR. Muslim No. 2078)

2. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: " نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّصَبُّرِ، وَعَنْ لُبْسِ الخَاتَمِ إِلَّا لِصَاحِبِ سُلْطَانٍ، وَعَنْ لُبْسِ المُعَصْفَرِ"
Dari Anas, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang dari menyiksa (binatang dengan mengurungnya untuk diburu), memakai cincin (emas) kecuali bagi penguasa, dan memakai pakaian yang dicelup 'ushfur (warna kuning kemerahan)."
(HR. An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

3. Hadis dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: " إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الكُفَّارِ، فَلَا تَلْبَسْهَا "
Bahwa Rasulullah ﷺ melihatku mengenakan dua pakaian yang dicelup 'ushfur, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya pakaian seperti ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya."
(HR. Muslim No. 2077)

Penjelasan dan Konteks (Syarah Hadis)

Para ulama menjelaskan bahwa larangan atau ketidaksukaan Nabi Muhammad ﷺ terhadap warna kuning ini bukanlah larangan yang mutlak dan haram, tetapi memiliki konteks tertentu:

  1. Konteks Khusus pada Zaman Itu: Warna kuning (terutama yang dari celupan 'ushfur) pada masa itu secara khusus identik dengan pakaian yang biasa dikenakan oleh para pendeta atau biarawan non-Muslim, atau orang-orang yang sombong dan bermegah-megahan. Larangan ini bertujuan untuk membedakan identitas Muslim dengan non-Muslim (ghiyar).

  2. Bukan Larangan Mutlak: Larangan ini bersifat karahiyah tanzih (makruh, tidak sampai haram). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukum memakainya adalah makruh, bukan haram.

  3. Perbedaan Jenis Kuning: Ketidaksukaan itu tertuju pada warna kuning yang sangat terang dan mencolok (seperti jingga atau kuning kemerahan dari celupan 'ushfur), yang menarik perhatian dan sering digunakan untuk pamer. Warna kuning biasa atau pucat tidak termasuk dalam larangan ini.

  4. Hadis Lain yang Melonggarkan: Terdapat juga hadis yang menunjukkan bahwa larangan ini tidak absolut. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan memakai kain yang bergaris-garis kuning (HR. Al-Bukhari), dan Aisyah radhiyallahu 'anha pernah memakai kerudung berwarna kuning (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan bahwa warna kuning itu sendiri tidak terlarang, tetapi konteks dan cara penggunaannyalah yang menjadi perhatian.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan ulama, dapat disimpulkan:

  • Nabi Muhammad ﷺ tidak menyukai dan melarang memakai pakaian yang berwarna kuning mencolok (seperti jingga/kemerahan) yang pada zamannya menjadi simbol dan pakaian khas non-Muslim.

  • Larangan ini bertujuan untuk menjaga identitas dan keunikan Muslim serta menjauhi sikap sombong dan pamer.

  • Hukum memakainya adalah makruh (dibenci/dihindari) dan bukan haram.

  • Warna kuning biasa, pucat, atau sebagai aksesori dalam corak kain tidak termasuk dalam larangan ini.

Jadi, ketidaksukaan beliau adalah dalam konteks sosial dan budaya tertentu, bukan berarti warna kuning adalah warna yang terlarang secara mutlak dalam Islam.