Nabi Muhammad ﷺ adalah teladan dalam segala aspek, termasuk dalam hal selera dan preferensi yang selalu selaras dengan ajaran Islam.
Merujuk pada hadits-hadits yang shahih, tidak ada warna tertentu yang secara tegas diharamkan atau disebutkan bahwa Nabi ﷺ membencinya. Namun, ada warna-warna yang disebutkan beliau tidak disukai atau dilarang untuk dipakai khusus bagi laki-laki, karena menyerupai pakaian wanita atau pakaian orang-orang yang sombong.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Warna Kuning Tua atau Merah Menyala (Terlalu Mencolok) bagi Laki-Laki
Ini adalah warna yang paling jelas disebutkan dalam hadits bahwa Nabi ﷺ tidak menyukainya untuk dipakai oleh laki-laki.
Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
"Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan warna wars (kuning tua) dan za'faran (kuning kemerahan)." (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hadits dari Al-Bara' bin Azib radhiyallahu ‘anhu:
"Nabi ﷺ melarang kami memakai pakaian sutra dan pakaian yang dicelup ma'ashir (warna merah menyala seperti kesumba)." (HR. Abu Dawud).
Kesimpulan: Bagi laki-laki, warna-warna mencolok seperti kuning tua dan merah terang (yang biasa dipakai wanita) adalah warna yang tidak disukai untuk dipakai.
2. Warna yang Identik dengan Kesombongan
Nabi ﷺ juga tidak menyukai pakaian yang menunjukkan kesombongan, terlepas dari warnanya. Jika suatu warna (misalnya merah atau ungu) pada masa itu menjadi simbol status dan keangkuhan para bangsawan, maka memakainya dengan niat seperti itu sangat tercela.
Lalu, Warna Apa yang Disukai Nabi ﷺ?
Sebagai gambaran, Nabi ﷺ lebih menyukai warna-warna yang tenang dan sederhana:
Putih: Ini adalah warna paling favorit beliau. Beliau bersabda, "Pakailah pakaian berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Ahmad, Tirmidzi).
Hijau: Beliau juga menyukai warna hijau, dan banyak kisah yang menyebutkan beliau memakai pakaian atau sorban berwarna hijau.
Warna-warna Lain yang Kalem: Seperti hitam (beliau pernah memakai sorban hitam), coklat, atau merah yang tidak menyala (seperti merah bata).
Ringkasan untuk Mudah Dipahami:
Warna | Status untuk Laki-Laki | Status untuk Perempuan | Penjelasan |
---|---|---|---|
Kuning Tua/Merah Menyala | Dilarang/Makruh | Diperbolehkan | Menyerupai pakaian wanita dan berpenampilan berlebihan. |
Putih | Sangat Disukai | Diperbolehkan | Warna terbaik, melambangkan kesucian dan kesederhanaan. |
Hijau, Hitam | Disukai/Diperbolehkan | Diperbolehkan | Warna-warna yang tenang dan sering disebut dalam hadits. |
Warna Lain (Kalem) | Diperbolehkan | Diperbolehkan | Selama tidak menyerupai lawan jenis atau simbol kesombongan. |
Poin Penting:
Kontekstual: Larangan ini sangat terkait dengan budaya Arab saat itu. Ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat mutlak atau terkait budaya. Namun, kehati-hatian adalah yang utama.
Niat dan Tujuan: Esensi dari larangan ini adalah untuk menghindari tasyabbuh bil mar'ah (menyerupai wanita) bagi laki-laki, dan menghindari kesombongan.
Untuk Perempuan: Tidak ada larangan khusus bagi perempuan mengenai warna. Mereka diperbolehkan memakai berbagai warna, termasuk yang dilarang untuk laki-laki, selama tidak menyerupai laki-laki dan tetap mematuhi aurat.
Jadi, kesimpulannya, Nabi Muhammad ﷺ tidak membenci warna tertentu secara mutlak, tetapi beliau memberikan panduan berdasarkan hikmah untuk menjaga identitas, kesopanan, dan kesederhanaan umatnya.