Kamis, 09 Oktober 2025
🍀PERMASALAHAN TENTANG SHOLAT JUM'AT 🍀١ - إِدْرَاكُ ٱلْجُمْعَةِ
Kamis, 02 Oktober 2025
👑 KESUNNAHAN KHUSUS BAGI KHOTIB DAN IMAM JUM'AT 👑
Kamis, 25 September 2025
TENTANG KESUNNAHAN HARI JUM'AT
MASIH TENTANG KESUNNAHAN HARI JUM'AT.
١٤ - أنْ يَزِيْدَ بَعْدَ ٱلْخُرُوْجِ مِنَ ٱلْمَسْجِدِ : " ٱللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَجِبْتُ دَعْوَتَكَ، وَحَضَرْتُ جُمْعَتَكَ،وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ، وَٱنْتَشَرْتُ كَمَاأَمَرْتَنِيْ، فَارْزُقْنِيْ مِنْ وَاسِعِ فَضْلِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ ٱلرَّازِقِيْنَ ".
١٥ - تَحْرِيُّ جَمَاعَةِ فَجْرِ ٱلْجُمُعَةِ.
١٦ - زِيَارَةُ ٱلقُبُوْرِ وَخُصُوْصًا ٱلْوَالِدِيْنِ.
١٧ - صَلَاةُ ٱلتَّسْبِيْحِ : لِمَا فِيْهَا مِنَ ٱلْأَجْرِ ٱلْكَبِيْرِ ٱللَّائِقِ بِعِمَارَةِ يَوْمِ ٱلْجُمْعَةِ.
١٨ - عَدَمُ تَخَطِّيْ ٱلرِّقَابِ١-
١٩ - ٱلْمَشْيُ إِلَيْهَا مَعَ ٱلسَّكِيْنَةِ وَٱلْوَقَارِ ٢-.
14. Saat keluar masjid sunnah membaca do'a tersebut, yan artinya :
" Ya Allah, sesungghnya aku telah memenuhi panggilan-Mu, menghadiri jum'atanMu, melaksanakan kuwajibanMu dan aku pulang sebagaimana yang telah Engkau perintahkan padaku, maka berikanlah rizqi padaku dari keluasan anugerahMu, dan Engkau adalah Tuhan pemberi rizqi yang terbaik ".
15. Berusaha melaksanakan sholat shubuh berjama'ah di hari jum'at.
16. Ziarah qubur, terutama quburan kedua orang tua.
17. Melaksanakan sholat tasbih, karena pahalanya yang begitu besar sehingga layak untuk meramaikan hari jum'at dengan melaksanakannya.
18. Berusaha tidak melangkahi pundak orang lain dalam masjid.
19. Berjalan menuju masjid dengan tenang dan santai.
Khusus Tata-cara Sholat Tasbih terkait dengan butir no 17.👇
[19.43, 25/9/2025] Turhan Ust Wba: MASIH TENTANG KESUNNAHAN HARI JUM'AT.
١٤ - أنْ يَزِيْدَ بَعْدَ ٱلْخُرُوْجِ مِنَ ٱلْمَسْجِدِ : " ٱللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَجِبْتُ دَعْوَتَكَ، وَحَضَرْتُ جُمْعَتَكَ،وَصَلَّيْتُ فَرِيْضَتَكَ، وَٱنْتَشَرْتُ كَمَاأَمَرْتَنِيْ، فَارْزُقْنِيْ مِنْ وَاسِعِ فَضْلِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ ٱلرَّازِقِيْنَ ".
١٥ - تَحْرِيُّ جَمَاعَةِ فَجْرِ ٱلْجُمُعَةِ.
١٦ - زِيَارَةُ ٱلقُبُوْرِ وَخُصُوْصًا ٱلْوَالِدِيْنِ.
١٧ - صَلَاةُ ٱلتَّسْبِيْحِ : لِمَا فِيْهَا مِنَ ٱلْأَجْرِ ٱلْكَبِيْرِ ٱللَّائِقِ بِعِمَارَةِ يَوْمِ ٱلْجُمْعَةِ.
١٨ - عَدَمُ تَخَطِّيْ ٱلرِّقَابِ١-
١٩ - ٱلْمَشْيُ إِلَيْهَا مَعَ ٱلسَّكِيْنَةِ وَٱلْوَقَارِ ٢-.
14. Saat keluar masjid sunnah membaca do'a tersebut, yan artinya :
" Ya Allah, sesungghnya aku telah memenuhi panggilan-Mu, menghadiri jum'atanMu, melaksanakan kuwajibanMu dan aku pulang sebagaimana yang telah Engkau perintahkan padaku, maka berikanlah rizqi padaku dari keluasan anugerahMu, dan Engkau adalah Tuhan pemberi rizqi yang terbaik ".
15. Berusaha melaksanakan sholat shubuh berjama'ah di hari jum'at.
16. Ziarah qubur, terutama quburan kedua orang tua.
17. Melaksanakan sholat tasbih, karena pahalanya yang begitu besar sehingga layak untuk meramaikan hari jum'at dengan melaksanakannya.
18. Berusaha tidak melangkahi pundak orang lain dalam masjid.
19. Berjalan menuju masjid dengan tenang dan santai.
Khusus Tata-cara Sholat Tasbih terkait dengan butir no 17.👇
💿 FASAL MENYEBUTKAN TENTANG KEUTAMAAN SHOLAT TASBIH 💿
.....قال : حدثني عكرمة عن إبن عباس رضي الله عنهما قال : إن رسول الله ﷺ قال للعباس بن عبد المطلب رضي الله عنه : "( ياعباس ياعماه ألآ أعطيك ألا أمنحك ألاأحبوك، ألا أجعل لك عشر خصال إذا أنت فعلت ذلك غفر الله لك ذنبك أوله وآخره، قدميه وحديثه، خطأه وعمده، صغيره وكبيره، سره وعلانيته؟ أن تصلّي أربع ركعات تقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب وسورة، فإذا فرغت من القرأءة في أوّل ركعة وأنت قآئمٌ قلتَ : سبحان الله، والحمد للّٰه، ولآ إله إلّا اللهُ، واللّٰه أكبر، خمس عشرة مرة، ثم تركع فتقولها وأنت راكعٌ عشرًا، ثم ترفع رأسك من الركوع فتقولها عشرًا، ثم تهوٰی ساجدًا فتقولها عشرًا، ثم ترفع رأسك من السجود فتقولها عشرًا، ثم تسجد فتقولها عشرًا، ثم ترفع رأسك فتقولها عشرًا، فذلك خمس وسبعون تسبيحا في كل ركعة، تفعل ذلك في أربع ركعات، فإن إستطعت أن تصلّيها في كل يوم مرة فافعل، فإن لم تفعل ففي كل جمعة مرة، فإن لم تفعل ففي كل شهر مرة، فإن لم تفعل ففي كل سنة مرة، فإن لم تفعل ففي عمرك مرة ) ٢- أبو داود (١٢٩٧)، وإبن ماجه (١٣٨٧)، والبيهقي ٣/٥١.
Telah ngendiko Syaikh Abdul Qadir Al-Jailany yang disanadkan oleh beberapa Musnad yang cukup panjang...: Telah menceritakan kepada kami Shahabat Ikrimah RA dari Abdullah bin Abbas RA ngindiko : Sesungguhnya Rosulullah ﷺ bersabda kepada Sayyidina Abbas bin Abdul Muttholib RA : ( Ya Abbas Duh Pamanku, Ketahuilah Aku akan berikan kepada Panjengan, bentuk amalan yang kurang berkenan dan bentuk amalan yang membuat anda senang,
Ingat jika Anda mengamalkan sepuluh bentuk pekerti tersebut Allahﷻ akan mengampuni dosa Anda baik yang awal maupun yang akhir, dosa yang sudah lampau maupun dosa yang masih baru, dosa yang sengaja maupun tidak sengaja, dosa kecil maupun dosa besar, baik yang tersembunyi maupun yang secara terang-terangan.
Caranya gampang :
- Kerjakan sholat empat rokaat, silahkan baca di setiap rakaat suratul-fatihah dan surat lainnya.
- Jika anda selesai membaca surat pada awal rokaat dalam posisi berdiri hendaklah membaca;
- سُبْحَانَ اللّٰهُ، وَالْحَمْدُلِلّٰهِ، وَلَآإِلٰهَ إلَّااللّٰهُ، وَاللّٰهُ أَكْبَرُ.
- sebanyak 15 kali.
- Kemudian lakukan Ruku' silahkan baca Tasbih tersebut sebanyak 10 kali.
- Kemudian lakukan 'itidal dengan membaca Tasbih tersebut 10 kali.
- Kemudian teruskan dengan sujud dan bacalah tasbih tersebut 10 kali.
- Kemudian lakukan duduk antara dua sujud tetap membaca 10 kali tasbih.
- Kemudian lakukan sujud dengan membaca tasbih tersebut 10 kali.
- Kemudian silahkan angkat kepala Anda dengan tetap membaca Tasbih 10 kali.
- Jumlah Tasbih yang telah Anda baca disetiap rokaat tersebut menjadi 75 Tasbih.
- Kerjakan 4 Rokaat x 75 = 300 bacaan Tasbih.
- Jika Anda bisa mengamalkan hal tersebut setiap hari satu kali silahkan.
- Atau jika mampunya setiap jum'at sekali ya silahkan.
- Atau dalam satu bulan sekali nggih monggo.
- Dan atau Anda mampunya setahun sekali nggih monggo.
- Dan atau mampunya seumur sekali nggih monggo.
Keterangan tersebut termaktub dalam Sunan Abu Dawud nomor hadits 1297, dan sunan Ibnu Majah hadits no. 1387 dan Sunan Baihaqi juz 3 halaman 51.
وفي لفظ آخر " يقرأ في الركعة الأولی بفاتحة الكتاب و ( سبح اسم ربك الأعلی....) وفي الثانية بفاتحة الكتاب و ( إذا زلزلت .....)، وفي الثالثة بفاتحة الكتاب و(قل يآأيّها الكافرون... ) ، وفي الرابعة بفاتحة الكتاب و (قل هو الله أحد ....).
Dalam Versi lain, dianjurkan untuk bacaannya sbb :
- Rokaat pertama membaca Surat al-Fatihah dan surat الأعلیٰ,
- Rokaat kedua baca surat al-Fatihah dan surat زلزلت,
- Rokaat ketiga membaca surat al-Fatihah dan surat الكافرون,
- Rokaat keempat membaca surat al-Fatihah dan surat ألإخلاص.
Mekaten mugi manfaat mohon maaf bila terdapat khilaf.
Kami nuqil dari kitab
- Fiqih "تقريرات ٱلسديدة " Bab Kesunnahan Jum'at halaman 336-337
- " ٱلغنية " للشيخ عبد ٱلقادر إبن أبي صالح ٱلجيلاني
Halaman 244-245
والله الموفق إلی أقوم الطريق،
الفقير إلی رحمة الله.
Moch Turchan Amar,
Sidoarjo, 02 Robiul Akhir 1447H /26 September 2025M.
٭٭٭ ❉ ❉ ❉٭٭٭
Selasa, 23 September 2025
Warna-Warna yang Tidak diSukai Nabi Muhammad ﷺ
Nabi Muhammad ﷺ adalah teladan dalam segala aspek, termasuk dalam hal selera dan preferensi yang selalu selaras dengan ajaran Islam.
Merujuk pada hadits-hadits yang shahih, tidak ada warna tertentu yang secara tegas diharamkan atau disebutkan bahwa Nabi ﷺ membencinya. Namun, ada warna-warna yang disebutkan beliau tidak disukai atau dilarang untuk dipakai khusus bagi laki-laki, karena menyerupai pakaian wanita atau pakaian orang-orang yang sombong.
Berikut adalah penjelasannya:
1. Warna Kuning Tua atau Merah Menyala (Terlalu Mencolok) bagi Laki-Laki
Ini adalah warna yang paling jelas disebutkan dalam hadits bahwa Nabi ﷺ tidak menyukainya untuk dipakai oleh laki-laki.
Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
"Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan warna wars (kuning tua) dan za'faran (kuning kemerahan)." (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Hadits dari Al-Bara' bin Azib radhiyallahu ‘anhu:
"Nabi ﷺ melarang kami memakai pakaian sutra dan pakaian yang dicelup ma'ashir (warna merah menyala seperti kesumba)." (HR. Abu Dawud).
Kesimpulan: Bagi laki-laki, warna-warna mencolok seperti kuning tua dan merah terang (yang biasa dipakai wanita) adalah warna yang tidak disukai untuk dipakai.
2. Warna yang Identik dengan Kesombongan
Nabi ﷺ juga tidak menyukai pakaian yang menunjukkan kesombongan, terlepas dari warnanya. Jika suatu warna (misalnya merah atau ungu) pada masa itu menjadi simbol status dan keangkuhan para bangsawan, maka memakainya dengan niat seperti itu sangat tercela.
Lalu, Warna Apa yang Disukai Nabi ﷺ?
Sebagai gambaran, Nabi ﷺ lebih menyukai warna-warna yang tenang dan sederhana:
Putih: Ini adalah warna paling favorit beliau. Beliau bersabda, "Pakailah pakaian berwarna putih, karena itu adalah sebaik-baik pakaian kalian." (HR. Ahmad, Tirmidzi).
Hijau: Beliau juga menyukai warna hijau, dan banyak kisah yang menyebutkan beliau memakai pakaian atau sorban berwarna hijau.
Warna-warna Lain yang Kalem: Seperti hitam (beliau pernah memakai sorban hitam), coklat, atau merah yang tidak menyala (seperti merah bata).
Ringkasan untuk Mudah Dipahami:
Warna | Status untuk Laki-Laki | Status untuk Perempuan | Penjelasan |
---|---|---|---|
Kuning Tua/Merah Menyala | Dilarang/Makruh | Diperbolehkan | Menyerupai pakaian wanita dan berpenampilan berlebihan. |
Putih | Sangat Disukai | Diperbolehkan | Warna terbaik, melambangkan kesucian dan kesederhanaan. |
Hijau, Hitam | Disukai/Diperbolehkan | Diperbolehkan | Warna-warna yang tenang dan sering disebut dalam hadits. |
Warna Lain (Kalem) | Diperbolehkan | Diperbolehkan | Selama tidak menyerupai lawan jenis atau simbol kesombongan. |
Poin Penting:
Kontekstual: Larangan ini sangat terkait dengan budaya Arab saat itu. Ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat mutlak atau terkait budaya. Namun, kehati-hatian adalah yang utama.
Niat dan Tujuan: Esensi dari larangan ini adalah untuk menghindari tasyabbuh bil mar'ah (menyerupai wanita) bagi laki-laki, dan menghindari kesombongan.
Untuk Perempuan: Tidak ada larangan khusus bagi perempuan mengenai warna. Mereka diperbolehkan memakai berbagai warna, termasuk yang dilarang untuk laki-laki, selama tidak menyerupai laki-laki dan tetap mematuhi aurat.
Jadi, kesimpulannya, Nabi Muhammad ﷺ tidak membenci warna tertentu secara mutlak, tetapi beliau memberikan panduan berdasarkan hikmah untuk menjaga identitas, kesopanan, dan kesederhanaan umatnya.
Senin, 22 September 2025
Baju Warna Kuning Menurut Nabi dan Penjelasan Ulama
Berikut adalah penjelasan mengenai hadis-hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ tidak menyukai warna kuning, disertai konteks dan penjelasan ulama.
Hadis-Hadis yang Meriwayatkan Ketidaksukaan Terhadap Warna Kuning
Terdapat beberapa hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk tidak memakai pakaian berwarna kuning, atau beliau melihat pakaian kuning dan tidak menyukainya. Berikut dua contoh yang populer:
1. Hadis dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: "نُهِيَ عَنْ لُبْسِ المُعَصْفَرِ"
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: "Dilarang memakai pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (warna kuning kemerahan)."
(HR. Muslim No. 2078)
2. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: " نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّصَبُّرِ، وَعَنْ لُبْسِ الخَاتَمِ إِلَّا لِصَاحِبِ سُلْطَانٍ، وَعَنْ لُبْسِ المُعَصْفَرِ"
Dari Anas, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang dari menyiksa (binatang dengan mengurungnya untuk diburu), memakai cincin (emas) kecuali bagi penguasa, dan memakai pakaian yang dicelup 'ushfur (warna kuning kemerahan)."
(HR. An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
3. Hadis dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: " إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الكُفَّارِ، فَلَا تَلْبَسْهَا "
Bahwa Rasulullah ﷺ melihatku mengenakan dua pakaian yang dicelup 'ushfur, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya pakaian seperti ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya."
(HR. Muslim No. 2077)
Penjelasan dan Konteks (Syarah Hadis)
Para ulama menjelaskan bahwa larangan atau ketidaksukaan Nabi Muhammad ﷺ terhadap warna kuning ini bukanlah larangan yang mutlak dan haram, tetapi memiliki konteks tertentu:
Konteks Khusus pada Zaman Itu: Warna kuning (terutama yang dari celupan 'ushfur) pada masa itu secara khusus identik dengan pakaian yang biasa dikenakan oleh para pendeta atau biarawan non-Muslim, atau orang-orang yang sombong dan bermegah-megahan. Larangan ini bertujuan untuk membedakan identitas Muslim dengan non-Muslim (ghiyar).
Bukan Larangan Mutlak: Larangan ini bersifat karahiyah tanzih (makruh, tidak sampai haram). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat hukum memakainya adalah makruh, bukan haram.
Perbedaan Jenis Kuning: Ketidaksukaan itu tertuju pada warna kuning yang sangat terang dan mencolok (seperti jingga atau kuning kemerahan dari celupan 'ushfur), yang menarik perhatian dan sering digunakan untuk pamer. Warna kuning biasa atau pucat tidak termasuk dalam larangan ini.
Hadis Lain yang Melonggarkan: Terdapat juga hadis yang menunjukkan bahwa larangan ini tidak absolut. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengizinkan memakai kain yang bergaris-garis kuning (HR. Al-Bukhari), dan Aisyah radhiyallahu 'anha pernah memakai kerudung berwarna kuning (HR. Abu Dawud). Ini menunjukkan bahwa warna kuning itu sendiri tidak terlarang, tetapi konteks dan cara penggunaannyalah yang menjadi perhatian.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan ulama, dapat disimpulkan:
Nabi Muhammad ﷺ tidak menyukai dan melarang memakai pakaian yang berwarna kuning mencolok (seperti jingga/kemerahan) yang pada zamannya menjadi simbol dan pakaian khas non-Muslim.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga identitas dan keunikan Muslim serta menjauhi sikap sombong dan pamer.
Hukum memakainya adalah makruh (dibenci/dihindari) dan bukan haram.
Warna kuning biasa, pucat, atau sebagai aksesori dalam corak kain tidak termasuk dalam larangan ini.
Jadi, ketidaksukaan beliau adalah dalam konteks sosial dan budaya tertentu, bukan berarti warna kuning adalah warna yang terlarang secara mutlak dalam Islam.
Kamis, 18 September 2025
🌷BEBERAPA AMALAN SUNNAH PADA HARI JUM'AT 🌷
Kamis, 11 September 2025
💠 SYARAT SAH KEDUA KHUTBAH ADA DUA BELAS 💠 شُرُوْطُ صِحَّةِ ٱلْخُطْبَتَيْنِ إِثْنَا عَشَرِۘ.
Kamis, 28 Agustus 2025
🍁RUKUN DAN SYARAT KHUTBAH JUM'AT 🍁
Kamis, 21 Agustus 2025
🍴APA BEDANYA MUQIM & MUSTAUTHIN 🍴
Kamis, 14 Agustus 2025
⚓ BAB SHOLAT JUM'AT 💎
بَابُ صَلَاةُ ٱلْجُمْعَةِ : رَكْعَتَانِ تُؤَدِّيَانِ فِيْ ٱلْيَوْمِ ٱلْمَعْرُوْفِ فِيْ وَقْتِ ٱلظُّهْرِ، أَنّهَا صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ وَلَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً، وَلِهَذَا صَلَاةُ ٱلظُّهْرِ لَا تُغْنِي مَعَ إِمْكَانِ ٱلْْجُمْعَةِ إِذَا لَمْ يَضِقِّ ٱلْوَقْتِ.
💠 Sholat jum'at adalah sholat dua rokaat yang dilaksanakan pada hari yang sudah ditentukan di waktu Dhuhur.
Menurut pendapat yang kuat (mu'tamad) sholat jum'at adalah sholat tersendiri bukan sholat Dhuhur yang diqashar, oleh karena itu tidak cukup melaksanakan sholat Dhuhur sebagai ganti sholat jum'at sepanjang waktunya belum sempit.
- فَضِيْلَتُهَا : هِيَ أَفْضَلُ ٱلصَّلَوَاتِ ٱلْمَفْرُوْضَاتِ، وَجَعَتُهَا أَفْضَلُ ٱلْجَمَاعَاتِ، وَهِيَ مِنْ خُصُوْصِيَاتِ هٰذِهِ ٱلْأُمَّةُ، وَفِيْ ٱلحَدِيْثِ : " ٱلصَّلَواتُ ٱلْخَمْسِ، وَٱلْجُمْعَةُ إِلیٰ ٱلْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إلیٰ رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا ٱجْتُنِبَتِ ٱلْكَبَائِرُ "، وَ " مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ ٱلْجُمْعَةِ وَٱغْتَسِلْ، وَبَكَّرَ وَإبْتَكَرْ، وَمَشیٰ وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ ٱلْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا ".
💠 Keutamaan sholat jum'at.
Sholat jum'at adalah sholat fardlu yang paling utama, jama'ah sholat jum'at adalah jama'ah yang paling utama dan merupakan keistimewaan ummat Nabi Muhammad ﷺ. Dalam sebuah hadits telah disebutkan " ( Sholat lima waktu, sholat jum'at sampai sholat jum'at berikutnya, dan puasa Romadlon sampai puasa Romadlon berikutnya, bisa menghapus dosa-dosa diantara keduanya selama bisa menjauhi dosa-dosa besar )", ( Bagi siapa yang membasuh kepala dan mandi dihari jum'at serta berangkat pagi-pagi menuju sholat jum'at dengan jalan kaki tidak naik kendaraan dan mendekat pada Imam serta tidak main-main, maka setiap jangka ia mendapatkan pahala puasa dan bangun malam selama setahun)".
- سَنَةُ فَرْضِيَتِهَا : فُرِضَتْ بمَكَةَ لَيْلَةَ ٱلْإِسْرآءِ وَٱلْمِعْرَاجِ، وَأَوَّلُ مَنْ صَلَّاهَا أَسْعَدُ بْنُ زُرَارَةَ رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُ مَعَ مُصْعَبِ بْنِ عُمَيْرِ نَاحِيَةَ قُبَاءَ بِالْمَدِيْنَةِ ٱلْمُنَوَّرَةِ، وَلَمْ يُصَلِّهَا ٱلنَّبِيُّ ﷺ لِعَدَمِ تَمَكُّنِهِ مِنْهَا، لِكَوْنِ ٱلْمُسْلِميــــــْنَ مُسْتَخْفِيْنَ.
💎 Tahun di fardhukan sholat jum'at.
Sholat jum'at di fardlukan di Makkah pada malam Isro' dan Mi'roj. Orang yang pertama melaksanakan sholat jum'at adalah As'ad bin Zuroroh RA bersama Mus'ab bin Umair RA, dipelataran Masjid Quba' di Madinah al-Munawwaroh. Nabi Muhammad ﷺ tidak sempat melaksanakan Sholat jum'at di Makkah karena kondisi yang kurang mendukung karena Kaum Muslimin dikalah itu masih lemah.
💎 SYARAT WAJIBNYA JUM'ATAN ADA TUJUH 💎
- شُرُوْطْ وُجُوْبِ ٱلْجُمْعَةُ : سَــــبْعَةٌ :
- ١ - ٱلْإِسْلَامُ، فَلَا تجِبُ عَلیٰ ٱلْكَافِرِ ٱلْأَصْلِيِّ، وَتَجِبُ عَلیٰ ٱلْمُرتَدِ فَيَقْضِيْهَا ظُهْرًا إِذَا رَجَعَ إِلیٰ ٱلْإِسْلَامِ.
- ٢ - ٱلْبُلُوّغُ : فَلَاتَجِبُ عَلیٰ ٱلصَّبِيِّ وَتَصُحُ مِنْهُ إِذَا كَانَ مُمَيِّزًا.
- ٣ - ٱلْعَقْلُ : فَلَاتَجِبُ عَلیٰ ٱلْمَجْنُوْنِ، فَلَا تَصِحُّ مِنْهُ.
- ٤ - ٱلْحُرِّيَةُ، فَلَا تَجِبُ عَلیٰ ٱلعَبْدِ وَلَوْ مُبَعَّضًا اَوْ مُكَاتَباً، وَتَصِحُّ مِنْهُمْ.
1. Islam, maka tidak wajib bagi orang kafir asli. Sedangkan bagi orang murtad hukumnya wajib, sehingga wajib mengqadla' sholat dhuhur ketika sudah kembali lagi masuk islam.
2. Baligh, maka tidak wajib bagi bocah yang yang belum baligh?namun shah hukumnya sholat jum'at yang ia lakukan jika sudah tamyiz.
3. Berakal, maka tidak wajib dan tidak shah sholat jum'atannya orang gila.
4. Merdeka, maka tidak wajib bagi budak meskipun budak mub'ad dan mukatab, namun shah jika melaksanakannya.
٥ - ٱلذُّكُوْرُ، فَلَاتَجِبُ عَلیٰ ٱلْمَرُأَةِ وَلَاعَلیٰ ٱلْحُنْثیٰ، وَتَصِحُّ مِنْهُمَا.
٦ - ٱلصِّحَّةُ، فَلَاتَجِبُ عَلیٰ ٱلْمَرِيضِ ٱلَّذِيْ يَسُقُّ عَلَيْهِ ٱلْحُضُوْرُ كَمُشَقَّةِ ٱلْمَشْيِ فِيْ ٱلْمَطَرِ، فَإذَا حَضَرَ بَعْدَ ٱلزَّوَالِ فَلَايَجُوْزُ لَهُ ٱلْإِنْصِرَافِ، إِلَّا إِذَا شَقَّ عَلَيْهِ ٱلْإِنْتِظَارُ مُشَقَّةً شَدِيْدَةً لَاتُحْتَمَلْ.
٧ - ٱلْإِقَامَةُ، فَلَاتَجِبُ عَلیٰ ٱلْمُسَافِرِ، وَتَجِبُ عَلیٰ ٱلْمُسْتَوْطِنِ مِنْ بَابِ أَوْلیٰ.
6. Sehat, maka tidak wajib bagi orang sakit yang berat jika harus menghadiri sholat jum'at sebagaimana beratnya berjalan saat turun hujan. Jika terlanjur hadir di tempat sholat jum'at setelah tergelincirnya Matahari ( masuk waktu ), maka tidak diperbolehkan pulang kecuali mengalami kesulitan yang berat dan sulit ditahan jika harus menanti hingga selesai pelaksanaan sholat.
7. Muqim, terlebih jika menetap ( mustauthin ), maka tidak wajib bagi Musafir.
Mugi manfaat mohon maaf bila terdapat khilaf.
Kami nuqil dari kitab Fiqih " تقريرات ٱلسديدة " pada Bab Sholat Jum'at halaman 323-324.
والله الموفق إلی أقوم الطريق،
ألفقيرإلیٰ رحمة الله تعالیٰ،
Moch Turchan Amar,
Sidoarjo, 20 Shafar 1447H / 15 Agustus 2025 M.
٭٭٭ ❉ ❉ ❉٭٭٭
Link Youtube https://www.youtube.com/watch?v=wsZHpgm79sw